PPU
Hindari Penyalahgunaan Data, Disdukcapil PPU Nonaktifkan KK Kadaluwarsa
Disdukcapil PPU merapikan database kependudukan, mencari Kartu Keluarga (KK) yang tidak aktif lalu menonaktifkannya dari sistem. Untuk menhindari penyalahgunaan data di era serba digital seperti sekarang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Waluyo mengungkapkan, data kependudukan sangatlah dinamis. Khususnya Kartu Keluarga. Pergantian karena faktor pernikahan, kelahiran, hingga perpindahan membuat dokumen ini harus terus diperbarui. Tak hanya oleh masyarakat, Disdukcapil selaku lembaga teknis yang mengelola dan menyimpan database kependudukan pun harus melakukannya.
“Penertiban administrasi kependudukan dilakukan dengan menonaktifan kartu keluarga (KK) yang dinyatakan tidak aktif,” ujar Waluyo, mengutip dari Antara, Minggu 7 Juli 2024.
Tujuan menonaktifkan KK kadaluwarsa ini ialah untuk mencegah penyalahgunaan hak-hak masyarakat seperti hak politik, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pengurusan bantuan sosial.
Administrasi lain tersebut seperti untuk pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek, pengurusan rekening bank, hingga daftar pemilih tetap.
“Kartu keluarga yang sudah diblokir tidak bisa digunakan untuk pengurusan administrasi hal lain,” lanjutnya.
Sebelum melakukan pemblokiran kartu keluarga, Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan.
Pemetaan kartu keluarga yang tidak aktif melibatkan pemerintah daerah tingkat kecamatan, desa, hingga ketua rukun tetangga (RT).
“Pemetaan itu sekaligus menjadi upaya verifikasi kartu keluarga yang tidak aktif dan memenuhi syarat untuk diblokir,” ujarnya.
Setelah verifikasi, kartu keluarga yang tidak dapat ditemukan pemiliknya akan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.
“Apabila data kependudukan sudah terblokir, pemilik masih bisa mengajukan pembukaan kembali dengan syarat pemilik mengajukan surat klarifikasi keberadaan kepada ketua rukun tetangga maupun dinas dukcapil, sebelum dilaporkan ke Kemendagri,” pungkas Waluyo. (fth)
-
NUSANTARA5 hari agoMuhammad Faisal Resmi Serahkan Tongkat Estafet Ketua ASKOMPSI kepada Rudy Rinaldi
-
SAMARINDA4 hari agoRS PrimeCare Samarinda Resmi Beroperasi, Andalkan Teknologi Minimal Invasif hingga Laboratorium Genomik
-
BALIKPAPAN4 hari agoNgopi di Lokale Bisa Bawa Pulang Yamaha Grand Filano, Program Berlangsung hingga September 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Ambil Alih Mall Lembuswana Setelah 30 Tahun, Siap Masuki Era Baru Revitalisasi
-
OLAHRAGA2 hari agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC

