PPU
Hindari Penyalahgunaan Data, Disdukcapil PPU Nonaktifkan KK Kadaluwarsa
Disdukcapil PPU merapikan database kependudukan, mencari Kartu Keluarga (KK) yang tidak aktif lalu menonaktifkannya dari sistem. Untuk menhindari penyalahgunaan data di era serba digital seperti sekarang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Waluyo mengungkapkan, data kependudukan sangatlah dinamis. Khususnya Kartu Keluarga. Pergantian karena faktor pernikahan, kelahiran, hingga perpindahan membuat dokumen ini harus terus diperbarui. Tak hanya oleh masyarakat, Disdukcapil selaku lembaga teknis yang mengelola dan menyimpan database kependudukan pun harus melakukannya.
“Penertiban administrasi kependudukan dilakukan dengan menonaktifan kartu keluarga (KK) yang dinyatakan tidak aktif,” ujar Waluyo, mengutip dari Antara, Minggu 7 Juli 2024.
Tujuan menonaktifkan KK kadaluwarsa ini ialah untuk mencegah penyalahgunaan hak-hak masyarakat seperti hak politik, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pengurusan bantuan sosial.
Administrasi lain tersebut seperti untuk pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek, pengurusan rekening bank, hingga daftar pemilih tetap.
“Kartu keluarga yang sudah diblokir tidak bisa digunakan untuk pengurusan administrasi hal lain,” lanjutnya.
Sebelum melakukan pemblokiran kartu keluarga, Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah memetakan kartu keluarga yang tidak aktif di setiap kecamatan.
Pemetaan kartu keluarga yang tidak aktif melibatkan pemerintah daerah tingkat kecamatan, desa, hingga ketua rukun tetangga (RT).
“Pemetaan itu sekaligus menjadi upaya verifikasi kartu keluarga yang tidak aktif dan memenuhi syarat untuk diblokir,” ujarnya.
Setelah verifikasi, kartu keluarga yang tidak dapat ditemukan pemiliknya akan diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan.
“Apabila data kependudukan sudah terblokir, pemilik masih bisa mengajukan pembukaan kembali dengan syarat pemilik mengajukan surat klarifikasi keberadaan kepada ketua rukun tetangga maupun dinas dukcapil, sebelum dilaporkan ke Kemendagri,” pungkas Waluyo. (fth)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
BALIKPAPAN2 hari agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan
-
POLITIK2 hari agoParipurna DPRD Kaltim Sepakati Hak Angket, 6 Fraksi Setuju dan Sorotan Isu KKN Pemprov
-
NUSANTARA2 hari agoMenuju Satu Dekade Yamaha AEROX, Gathering Team AEROX Hadir kembali dan Buka Keseruan Perdana di Bandung
-
BALIKPAPAN2 hari agoSolar Subsidi Langka, Ratusan Sopir Truk dan Mahasiswa Datangi DPRD Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoPolemik Anggaran Laundry Rp450 Juta di Kaltim, Pemprov: Itu Bukan Hanya untuk Pakaian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoLagi, Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar Rumah Jabatan, Ini Rinciannya

