Connect with us

PPU

Disnakertrans PPU: Perusahaan Besar atau Kecil Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Diterbitkan

pada

Marjani mengingatkan kasus perusahaan perkebunan sawit yang tak memenuhi kewajibannya tak lagi terjadi. (Foto: Antara)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani mengingatkan bahwa semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mau itu perusahaan besar atau kecil.

Hal itu sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak pekerja. Di mana para pekerja harus mendapatkan jaminan sosial terkait kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pemeliharaan kesehatan.

Marjani tidak mau temuan satu perusahaan di PPU yang tidak mendaftarkan 16 karyawannya ke BPJS Kesehatan dan PBJAMSOSTEK.

“Sebanyak 16 orang pekerja mengadu ke Dinas Nakertrans tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK,” katanya, Kamis 11 Juli 2024.

Berdasarkan laporan Antara, sebanyak 16 karyawan yang sudah bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam selama dua tahun itu, tidak semua haknya dipenuhi perusahaan.

Baca juga:   Patut Dicontoh! Desa di PPU Ini Jual Beras Merek Sendiri, Petani dan Pemerintah Sama-Sama Cuan

Parahnya, perusahaan itu berdalih tidak menjalankan kewajibannya karena tidak tahu menahu soal perekrutan ke-16 pekerja tersebut.

“Setelah kami lakukan pelacakan diketahui perusahaan rekrut karyawan melalui kerja sama dengan lembaga tidak resmi, dan perusahaan seolah-olah tidak tahu ada karyawan yang telah direkrut. Alasan perusahaan itu tidak dapat diterima, karena 16 pekerja susah bekerja selama dua tahun di perusahaan itu,” lanjutnya.

Disnakertrans PPU sendiri sudah melakukan mediasi terhadap kasus ini, dengan menghadirkan pihak perusahaan dan para pekerja. Marjani ingin perusahaan lekas memenuhi kewajibannya pada 16 pekerja tersebut. Dan tidak meneruskan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Apabila persoalan sampai kepada Pengadilan Hubungan Industrial, 16 pekerja memiliki potensi besar untuk menang dalam proses di pengadilan,” pungkasnya. (fth)

Baca juga:   Hindari Penyalahgunaan Data, Disdukcapil PPU Nonaktifkan KK Kadaluwarsa

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.