PPU
Disnakertrans PPU: Perusahaan Besar atau Kecil Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani mengingatkan bahwa semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mau itu perusahaan besar atau kecil.
Hal itu sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak pekerja. Di mana para pekerja harus mendapatkan jaminan sosial terkait kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pemeliharaan kesehatan.
Marjani tidak mau temuan satu perusahaan di PPU yang tidak mendaftarkan 16 karyawannya ke BPJS Kesehatan dan PBJAMSOSTEK.
“Sebanyak 16 orang pekerja mengadu ke Dinas Nakertrans tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK,” katanya, Kamis 11 Juli 2024.
Berdasarkan laporan Antara, sebanyak 16 karyawan yang sudah bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam selama dua tahun itu, tidak semua haknya dipenuhi perusahaan.
Parahnya, perusahaan itu berdalih tidak menjalankan kewajibannya karena tidak tahu menahu soal perekrutan ke-16 pekerja tersebut.
“Setelah kami lakukan pelacakan diketahui perusahaan rekrut karyawan melalui kerja sama dengan lembaga tidak resmi, dan perusahaan seolah-olah tidak tahu ada karyawan yang telah direkrut. Alasan perusahaan itu tidak dapat diterima, karena 16 pekerja susah bekerja selama dua tahun di perusahaan itu,” lanjutnya.
Disnakertrans PPU sendiri sudah melakukan mediasi terhadap kasus ini, dengan menghadirkan pihak perusahaan dan para pekerja. Marjani ingin perusahaan lekas memenuhi kewajibannya pada 16 pekerja tersebut. Dan tidak meneruskan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Apabila persoalan sampai kepada Pengadilan Hubungan Industrial, 16 pekerja memiliki potensi besar untuk menang dalam proses di pengadilan,” pungkasnya. (fth)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025