SAMARINDA
Perbarui Standar Pelayanan, DPMTSP Samarinda Upayakan Semua Layanan Bisa lewat Kecamatan
DPMPTSP Samarinda melakukan pembaruan standar pelayanannya setiap 3 tahun. Agar tetap relevan dengan perkembangan. Masyarakat juga akan jadi lebih mudah jika mengurus sesuatu di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Selama ini, masih banyak masyarakat yang kebingungan dalam mengurus administrasi dan perizinan. Seluruh layanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) pun belum merata diketahui oleh masyarakat.
Di MPP, terdapat sekitar 33 stand yang tersedia. Mulai dari stand milik pemkot, kementerian, lembaga, BUMD, hingga BUMN. Dari BPJS, Dukcapil, Bankaltimtara, PDAM, Baznaz, Imigrasi, Samsat, Kantor Agama, dan lainnya.
Kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah memperbaharui Standar Pelayanan (SP). Agar memudahkan masyarakat dalam mengurus sesuatu. Dilakukan setiap 3 tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan.
Standar pelayanan yang tengah berjalan saat ini di MPP, masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda (Perwali) Nomor 51 tahun 2022. Sehingga harus diperbaharui pada tahun 2024 ini.
Pelayanan Bakal Digital dan Bisa lewat Kecamatan
Kepala DPMPTSP Kota Samarinda Jusmaramdhana Alus menyebut pihaknya akan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Sehingga seluruh layanan bisa diakses melalui digital dari jauh secara online.
“Jadi ini sudah jadi kewajiban, bukan hanya tren belaka. Kita sudah lepas dari bayar parkir tunai. Pelayanan juga menyesuaikan,” jelasnya Kamis, 18 Juli 2024.
Meski semua pelayanan bisa online, namun beberapa pengurusan yang mengharuskan tatap muka juga masih bisa dilakukan. Tentunya dengan standar pelayanan baru yang lebih baik dan memudahkan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengupayakan aegala pelayanan bisa dilakukan di tingkat kecamatan. Sehingga masyarakat tidak lagi terbelit birokrasi yang panjang dan meribetkan.
“Kami akan bangun akses ke kecamatan. Disinkronkan dengan setiap OPD. Sehingga semakin ringkas,” tambahnya.
Selain itu DPMPTSP juga menerima segala aduan masyarakat, jika terdapat pelayanan atau petugas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Akan segera ditindaklanjuti maksimal 2×24 jam.
“Lewat Span Lapor bisa, lewat segala media sosial MPP bisa. Semua laporan akan ditindaklanjuti. Kalau tidak, kami yang dievaluasi Pal Wali,” pungkasnya.
Sediakan Petunjuk bagi Masyarakat
Melihat banyaknya pelayanan yang bisa diakses melalui MPP, juga alur pengurusan yang terkadang membingungkan. Plt Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Rosana, akan menyiapkan paduan.
Misal dalam pengurusan reklame, ada beberapa OPD yang terkait. Mulai dari Diskominfo, PUPR, DPMPTSP, hingga Bapenda. Nah alur-alur itu yang akan segera dibakukan untuk memudahkan masyarakat.
“Jadi setelah standar pelayanannya diperbaharui, kami akan buatkan semacam panduan yang bisa diakses untuk publik,” jelasnya.
“Jadi misal mau ngurus apa, tinggal lihat, harus ke mana dulu dan seterusnya,” tambahnya.
Rosana menambahkan, bahas ayang digunakan juga sesederhana mungkin. Agar seluruh masyarakat memahami alur mengurus keperluan administrasi atau perizinannya. Nantinya akan tersedia di website MPP.
“Harapannya bisa menyesuaikan, antara kebijakan dan ekspektasi masyarakat. Dan disesuaikan kemampuan pemerintah,” pungkasnya. (ens/fth)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU4 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
BALIKPAPAN3 hari agoDPRD Soroti Gaya Hidup Remaja, Kasus Cuci Darah Meningkat
-
PARIWARA4 hari agoCatatan MAXI Tour Boemi Nusantara Etape Satu, Ini Deretan Jalur Ikonik dan Spot Eksotis di Sumatera Utara Untuk Pecinta Touring
-
BALIKPAPAN4 hari agoDPRD Samarinda Kunjungi DPRD Balikpapan, Bahas Peran Banmus dalam Penyusunan Agenda Dewan
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Bahas Pengalihan Pengelolaan Pemakaman dalam RDP
-
BALIKPAPAN3 hari agoBankeu Tak Cair, DPRD Balikpapan Dorong Optimalisasi PAD
-
BALIKPAPAN1 hari agoProyek Sekolah Terpadu Islamic Center Balikpapan Ditunda

