SAMARINDA
850 Napi di Samarinda Diusulkan Dapat Pemotongan Masa Tahanan
Seperti biasa pada momen HUT Kemerdekaan RI, negara akan bagi-bagi diskon masa tahanan untuk narapidana yang memenuhi syarat. Tahun ini, sebanyak 850 napi di Samarinda sedang diusulkan mendapatkannya.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Samarinda Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Jul Herry Siburian menjelaskan bahwa usulan remisi ini masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS).
“Serangkaian Hari Kemerdekaan ke-79 Tahun ini, kami mengusulkan pemberian remisi umum untuk narapidana yang sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif yang didasari Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi,” kata Jul Herry Siburian, mengutip dari Antara, Senin.
Menurutnya, berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan remisi umum berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 yakni para napi wajib berkelakuan baik, taat, patuh, serta mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Rutan. Napi yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.
Jul Herry menerangkan, bahwa remisi adalah sebuah bentuk pengampunan atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang sedang menjalani pidana penjara sementara atau pidana kurungan.
“Dengan kata lain, remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana untuk mengurangi masa tahanan,” lanjutnya.
Mayoritas Napi Narkotika dan Kriminalitas
Dari 850 orang narapidana yang diusulkan menerima remisi itu. Rata-rata merupakan narapidana kasus narkotika maupun tindak kriminalitas. Dan pengajuan 850 nama ini belum final, karena masih ada kemungkinan penambahan jelang Upacara HUT Kemerdekaan RI 2024.
jumlah pengusulan remisi di tahun 2024 meningkat dari tahun lalu. Tahun lalu jumlahnya 747 orang, sedangkan di Tahun 2024 ini sebanyak 850 narapidana.
“Kalau berdasarkan data yang kita miliki di tahun ini pengusulan remisi untuk narapidana meningkat dari tahun sebelumnya.”
“Dalam aplikasi ini semua data narapidana ada. Dan di situ juga ada data mana narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi atau yang belum,” jelasnya.
Surat keputusan usulan remisi tersebut biasanya akan disampaikan beberapa hari jelang HUT RI. Biasanya dua hari menjelang HUT RI surat keputusan usulan remisi akan keluar.
“Kami berharap dengan adanya remisi para narapidana dapat semakin bersemangat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan hal tersebut juga dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (fth)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoCarnival Akhir Tahun Hadir di Mahakam Lampion Garden Samarinda, Tiket Masuk Mulai Rp5 Ribu
-
HIBURAN3 hari agoDaftar Film Indonesia di Bioskop Temani Liburan Nataru 2025-2026, Tayang Desember–Januari
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM8 jam agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM18 jam agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM18 jam agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
BERITA3 hari agoPemprov Kaltim Pastikan Stok Pangan Aman, Harga Bapokting Stabil Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

