BALIKPAPAN
Wali Kota Balikpapan Tegaskan untuk Tak Menyalahgunakan Fungsi Pedestrian
Proyek pedestrian atau trotoar di Jalan MT Haryono Balikpapan sejatinya untuk memberikan kenyamanan bagi para pejalan kaki. Untuk itu, Wali Kota Balikpapan menegaskan untuk tidak salahgunakan fungsi dari pedestrian ini
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud meninjau langsung perkembangan pembangunan fisik proyek infrastruktur yang sedang berjalan di Kota Balikpapan.
Salah satu proyek infrastruktur yang ditinjau oleh Rahmad Mas’ud ialah proyek pembuatan pedestrian yang berada di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
Rahmad Mas’ud mengatakan bahwa pengerjaan pedestrian di Jalan MT Haryono ini bisa selesai pada akhir tahun 2024 ini.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan proyek pedestrian atau trotoar di kawasan Jalan MT Haryono ini bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi pejalan kaki dan merupakan salah satu pembangunan sarana infrastruktur dalam menata kawasan Jalan MT Haryono.
Tentu saja pedestrian ini bukan sebagai tempat berdagang dan parkir kendaraan karena kawasan pedestrian ini didesain dengan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung. Seperti bangku, lampu penerangan, dan penghijaua di kawasan ini.
Untuk itu, dirinya meminta agar para pedagang yang ada di sekitar kawasan Jalan MT Haryono agar tidak menyalahgunakan fungsi pedestrian menjadi tempat berdagang dan parkir kendaraan.
“Jangan dipergunakan tempat berdagang dan parkir kendaraan.Hal ini dikarenakan dapat merusak pemandangan kota,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 6 September 2024.
Rahmad juga meminta kerja sama dari Dishub yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang sering parkir di bahu jalan.
“Kami minta juga kepada Dishub untuk pengawasannya agar jangan ada kendaraan yang parkir di bahu jalan,” tuturnya.
Sejatinya keberadaan pedestrian ini untuk memudahkan warga berjala kaki dan ramah bagi disabilitas.
Rahmad pun mengaku bahwa saat ini fungsi pedestrian masih banyak disalahgunakan oleh masyarakat, salah satunya sebagai tempat berjualan, parkir kendaraaan atau tempat meletakkan barang-barang dagangan. Sehingga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki. (Man/rw)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSeluruh Gubernur Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan IKN dan Pengukuhan APPSI di Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan
-
PARIWARA5 hari agoTak Pernah Padam! Semangat Gen-Z Terus Menyala Pada Puncak Acara Fazzio Youth Festival di Yogyakarta
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoGubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoIKN Perkuat Komitmen Penghijauan di Hadapan Gubernur Seluruh Indonesia

