Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Harus Utamakan Kepentingan Warga Terdampak

Diterbitkan

pada

Kepala BPOD Kaltim, Siti Sugiyanti Dalam rapat Koordinasi Pertanahan se-Kalimantan Timur Tahun 2024 di Balikpapan, Kamis 31 Oktober 2024. (Portal Kaltim)

Pengadaaan tanah unutk pembangunan harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat. Utamanya mereka yang terdampak. Pemprov Kaltim berkomitmen menjaga hal itu.

Dalam rapat Koordinasi Pertanahan se-Kalimantan Timur Tahun 2024 di Balikpapan, Kamis 31 Oktober 2024 lalu, terungkap berbagai problematika soal pertanahan. Tak terkecuali di Kaltim.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Khususnya bagi pemilik lahan yang terdampak oleh proyek pembangunan.

Pengadaan tanah merupakan proses penyediaan lahan dengan memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Serta bertujuan untuk mendukung pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat. Sembari tetap melindungi kepentingan hukum pemilik hak atas tanah tersebut.

Baca juga:   Seminar Policy Brief Hadirkan Empat Risalah Kebijakan Strategis

Kepala BPOD Kaltim, Siti Sugiyanti menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim memiliki dua mekanisme dalam penyediaan tanah. Pertama, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang mencakup wilayah Kalimantan Timur dan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta wilayah penunjangnya.

Kedua, mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 telah dilakukan enam penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Pada tahun 2023, Gubernur Kalimantan Timur dan Kepala Otorita IKN menetapkan sebelas lokasi tambahan di wilayah IKN dan wilayah penunjang, dengan luas total mencapai 1.996 hektare (ha). 

“Pelaksanaan pengadaan tanah di wilayah IKN dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dengan Otorita IKN,” jelasnya.

Baca juga:   Legislator Kaltim Syadiah Jelaskan Perlunya Pemerataan Jaringan Internet dalam Digitalisasi Pendidikan

Untuk pelaksanaan PDSK dalam pembangunan Bandara VVIP IKN dan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), ia menegaskan bahwa keduanya berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023.

Pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh peserta Rapat Koordinasi adalah terkait pengadaan tanah skala kecil, yaitu untuk luasan tidak lebih dari lima hektare. Pengadaan tanah skala kecil ini menjadi kewenangan bupati/wali kota dan dapat dilaksanakan secara langsung atau melalui tahapan tertentu.

Pengadaan tanah skala kecil secara langsung bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas, dengan mekanisme seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, pelepasan sukarela, atau cara lain yang disepakati tanpa memerlukan penetapan lokasi.

Baca juga:   Potensi Penerimaan Zakat Rp 6 T, Baznas Diminta Sasar Perusahaan Tambang dan Perkebunan Kaltim

Pemerintah kabupaten/kota mengharapkan Pemprov Kaltim untuk menyusun panduan atau pedoman pengadaan tanah skala kecil sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tercipta keseragaman pelaksanaan di seluruh wilayah kabupaten/kota. (KRV/pt/portalkaltim)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.