SAMARINDA
Komisi I DPRD Samarinda Selidiki Konflik Lahan Transmigrasi dan Folder Air Hitam
Komisi I DPRD Kota Samarinda turun tangan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang berlarut-larut. Kali ini, mereka memfasilitasi penyelesaian tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu serta polemik ganti rugi lahan di kawasan Folder Air Hitam.
Komisi I DPRD Kota Samarinda kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu serta ganti rugi lahan di kawasan Folder Air Hitam. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda turut memaparkan data terkait persoalan ini.
Rapat ini sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2025, namun harus ditunda karena beberapa pihak terkait berhalangan hadir.
Sengketa Lahan Transmigrasi di RT 13 Lok Bahu
Masalah tumpang tindih lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu menjadi perhatian serius. Sengketa muncul ketika lahan yang telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun diklaim sebagai bagian dari program transmigrasi.
Sejumlah warga yang sebelumnya telah memiliki sertifikat tanah kini menghadapi ketidakpastian, terutama setelah Kementerian Transmigrasi pada 2023 mengeluarkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk menghentikan proses sertifikasi lahan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa pihaknya bersama BPKAD masih melakukan investigasi untuk memastikan status kepemilikan lahan.
“Kami masih menelusuri apakah lahan ini benar-benar masuk dalam aset pemerintah kota atau tidak,” ujar Samri, Rabu 19 Februari 2025.
Ganti Rugi Lahan di Folder Air Hitam
Selain itu, Komisi I DPRD juga membahas polemik ganti rugi lahan di kawasan Folder Air Hitam yang sebelumnya diklaim oleh Chairul Anwar berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 745 dan 746. Saat ini, di area tersebut telah berdiri gedung olahraga anggar dan taekwondo.
Samri mengungkapkan bahwa proses pembebasan lahan masih berjalan. Berdasarkan data dari BPKAD, terdapat tujuh pemilik lahan yang belum menerima pembayaran ganti rugi dari Pemkot Samarinda.
Untuk mempercepat penyelesaian, BPKAD meminta para pemilik lahan segera mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menentukan titik koordinat lahan yang diklaim.
“BPKAD meminta pemilik lahan mengajukan ke BPN agar titik koordinatnya bisa dipastikan, sehingga dapat diketahui secara jelas lokasi lahan yang diklaim,” terang Samri, Rabu (19/2).
Samri juga menyoroti kemungkinan adanya kesalahan dalam pembayaran ganti rugi oleh Pemkot. Ia mengungkapkan potensi bahwa lahan yang diklaim masyarakat sudah pernah dibayarkan kepada pemilik sebelumnya, meski kepemilikannya telah beralih ke pihak lain.
“Pemkot merasa semua lahan sudah dibebaskan, tetapi bertahun-tahun kemudian muncul klaim dari masyarakat yang mengaku belum menerima ganti rugi. Bisa jadi dulu pembayaran dilakukan kepada pemilik awal, padahal tanah itu sudah dijual kembali,” jelasnya.
Ke depan, Samri memastikan bahwa Komisi I DPRD Samarinda akan berperan sebagai fasilitator agar masyarakat mendapatkan haknya secara jelas dan adil.
“Kami akan mendampingi masyarakat, tetapi juga perlu kejelasan dari kedua belah pihak. Kami tidak ingin berpihak secara membabi buta,” pungkasnya. (nkh/sty)
-
BALIKPAPAN4 hari agoBuruan! September Jadi Kesempatan Terakhir Dapat Yamaha Grand Filano di Lokale Café Balikpapan
-
NUSANTARA2 hari agoClan of Classy Vol.3 Yogyakarta, Healing Sejenak Sambil Eksplorasi Kopeng dan Ambarawa
-
OLAHRAGA3 hari agoBangkit dari DNF, Sabian Fathul Ilmi Finis Keempat di Motegi
-
SEPUTAR KALTIM15 jam ago134 Hotspot Terdeteksi di Kaltim, Asap Mulai Ganggu Penerbangan dan Aktivitas Warga
-
SEPUTAR KALTIM16 jam agoISPU Kaltim Memburuk, Kutai Barat Masuk Kategori Berbahaya dengan Nilai 363


