EKONOMI DAN PARIWISATA
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Periode Mei Dijual Rp3.354

Pemprov Kaltim melalui Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kaltim menetapkan harga jual komoditi unggulan sub sektor perkebunan untuk periode Mei. Yakni seharga dari Rp2.954 hingga Rp3.354.
“Kami telah menetapkan harga TBS periode Mei,” kata Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, Ahad (29/5/2022).
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim ini pun menjelaskan rapat penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kaltim. Rapat sendiri dilaksanakan pada Rabu (25/5/2022) untuk penetapan harga TBS oleh Tim.
Di mana Tim telah melakukan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggota Tim penetapan untuk diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Hasilnya, pembelian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang telah bermitra, maka transaksi pembelian periode Mei ditetapkan bervariasi. Untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.954,32, umur 4 tahun Rp3.150,40, umur 5 tahun Rp3.169,64, umur 6 tahun Rp3.203,82, umur 7 tahun Rp3.223,24, umur 8 tahun Rp3.247,39 dan umur 9 tahun Rp3.315,95 serta umur 10 tahun ke atas Rp3.354,87.
“Harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Mei senilai Rp14.731,90, harga Kemel rerata tertimbang Rp11.587,11 dan Indeks K adalah 88,26 persen,” sebutnya.
Untuk periode Juni, lanjut Ujang, akan diusulkan oleh Tim Penetapan kepada Gubernur Kaltim, setelah melakukan perhitungan pada 15 Juni mendatang di Samarinda.
Karena itu, perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit produksi pekebun yang bermitra, dapat menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS pekebun kepada Sekretariat Tim melalui surel tim.tbsperkebunan@gmail.com.
“Paling lambat dua hari sebelum tanggal yang ditetapkan oleh Tim,” jelasnya.
Ujang menambahkan harga ini berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan No. 01/Permentar/KB. 120/1/2018. (redaksi)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA5 hari ago
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA2 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas