EKONOMI DAN PARIWISATA
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Periode Mei Dijual Rp3.354
Pemprov Kaltim melalui Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kaltim menetapkan harga jual komoditi unggulan sub sektor perkebunan untuk periode Mei. Yakni seharga dari Rp2.954 hingga Rp3.354.
“Kami telah menetapkan harga TBS periode Mei,” kata Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, Ahad (29/5/2022).
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim ini pun menjelaskan rapat penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kaltim. Rapat sendiri dilaksanakan pada Rabu (25/5/2022) untuk penetapan harga TBS oleh Tim.
Di mana Tim telah melakukan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggota Tim penetapan untuk diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Hasilnya, pembelian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang telah bermitra, maka transaksi pembelian periode Mei ditetapkan bervariasi. Untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.954,32, umur 4 tahun Rp3.150,40, umur 5 tahun Rp3.169,64, umur 6 tahun Rp3.203,82, umur 7 tahun Rp3.223,24, umur 8 tahun Rp3.247,39 dan umur 9 tahun Rp3.315,95 serta umur 10 tahun ke atas Rp3.354,87.
“Harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Mei senilai Rp14.731,90, harga Kemel rerata tertimbang Rp11.587,11 dan Indeks K adalah 88,26 persen,” sebutnya.
Untuk periode Juni, lanjut Ujang, akan diusulkan oleh Tim Penetapan kepada Gubernur Kaltim, setelah melakukan perhitungan pada 15 Juni mendatang di Samarinda.
Karena itu, perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit produksi pekebun yang bermitra, dapat menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS pekebun kepada Sekretariat Tim melalui surel tim.tbsperkebunan@gmail.com.
“Paling lambat dua hari sebelum tanggal yang ditetapkan oleh Tim,” jelasnya.
Ujang menambahkan harga ini berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan No. 01/Permentar/KB. 120/1/2018. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoDisorot Isu Deforestasi, Pemprov Kaltim Catat Upaya Reforestasi Capai 17 Ribu Hektare
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoJadwal Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Akhir Tahun
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Buka Data: Tutupan Hutan Masih 62 Persen, Deforestasi di Bawah Satu Persen
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMembanggakan Kaltim! Wagub Seno Aji Dinobatkan sebagai Alumni Berprestasi UPN Veteran Yogyakarta
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoSiap-Siap! Rute Internasional Samarinda–Kuala Lumpur Bakal Mengudara Tahun Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDorong Branding dan Promosi Wisata Tanjung Gading Balikpapan, Mahasiswa KKN ITK Bikin Website dan Pelatihan Produksi Merchandise
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoInilah 10 Provinsi Dengan Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia, Kaltim Termasuk?
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Kurang Sedap bagi Petani, Harga TBS Sawit Kaltim Periode Awal Desember Kembali Turun

