SEPUTAR KALTIM
Pj Gubernur Sudah Teken Pergub Kaltim Soal Media, Mulai Berlaku Tahun 2025

Pemprov Kaltim sudah menerbitkan Pergub Kaltim terkait kerjasama pemerintah dengan media. Aturan bakal diperketat. Tak bisa lagi sembaranag media bisa dapat kerjasama. Pemprov bakal mulai memberlakukan aturan tersebut mulai tahun 2025.
Perkembangan industri media lokal di Kaltim berkembang sangat cepat. Tiap tahun ada saja media baru yang muncul. Namun jumlah media tak selaras dengan kualitas media itu sendiri. Hal ini disadari, karena adanya kemudahan akses media untuk mendapatkan kontrak kerjasama dengan pemerintah daerah.
Untuk itu, Pemprov Kaltim mengaturnya. Agar tidak terjadi penyimpangan atau terlalu berlebihan dalam industri media itu sendiri. Dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Media. Yang menjadi dasar aturan main kerjasama media dengan pemerintah daerah se-Kaltim.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menegaskan, bahwa pergub media sudah diteken oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik belum lama ini.
“Update terbaru, sudah diteken pak Pj, sudah di biro hukum. Secepatnya mungkin awal tahun depan kita akan mulai sosialisasikan dulu, mungkin akhir tahun 2025 (perubahan) baru kita berlakukan,” katanya, saat menjadi pembicara di Konvensi Media Siber di Balikpapan, Sabtu 28 Desember 2024.
Faisal menyebut, secara teknis Pergub tersebut mengatur soal syarat-syarat media yang bisa bekerjasama dengan pemda.
Tak hanya soal legalitas usaha, namun sampai pada pendataan di dewan pers. Mulai dari media cetak, tv, radio, hingga siber.
Salah satu syaratnya, untuk bekerjasama media tersebut harus sudah berdiri dan beroperasi minimal 2 tahun. Termasuk legalitas usaha dan syarat lainnya harus lengkap.
“Jadi tidak bisa lagi, baru berdiri langsung dapat kontrak (kerjasama), kan lucu itu,” imbuhnya.
Dengan begitu, Faisal berharap tidak ada lagi media-media titipan. Atau yang berdirinya hanya untuk mencari kontrak pemerintah saja. Sehingga, tata kelola APBD benar-benar hanya dijalankan oleh media-media yang berlegalitas dan memenuhi syarat.
“Kan miliki legalitas itu yang penting, karena proses kontrak ke pemerintahan juga dapat lebih mudah dengan syarat-syarat yang terpenuhi. Lantas wartawan juga terlindungi dan perusahaan tenang bekerja,” ucapnya.
“Kalau pemerintah bekerjasama dengan media yang tidak legal, kan bahaya. Dua-duanya bisa kena,” tambahnya.
Grade Media
Dalam Pergub itu, selain soal legalitas dan minimal usia perusahaan beroperasi, pergub juga akan mengatur soal grade atau kelas dari media. Mulai dari grade A, B hingga C.
Grade A, bagi media-media yang sudah terverfikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers. Lalu untuk grade B, berlaku untuk media yang sudah terverifikasi administrasi dewan pers. Sedangkan untuk grade C, untuk media yang masih berproses verifikasi.
“Untuk nilai harganya pasti beda-beda. Akan tetapi kami beri kesempatan juga kepada media untuk proses verifikasi. Tapi jangan juga sampai lima tahun masih berproses, itu bukan proses namanya,” tegasnya.
Oleh akrena itu, Faisal mengajak para pelaku usaha media untuk bisa memenuhi syarat tersebut. Karena, ia tetap akan memprioritaskan kerjasama dengan media-media lokal. Karena secara prinsip, pihaknya ingin agar media-media lokal bisa tumbuh berkembang dna berkualitas, baik secara perusahaan maupun konten produk beritanya.
“Masa karya kita hanya dilihat untuk orang-orang Kaltim saja. Saya juga ingin hasil kerja pemprov dilihat secara nasional hingga internasional,” tandasnya. (am)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan