BALIKPAPAN
Antisipasi Lonjakan Penduduk Akibat IKN, Balikpapan Susun Raperda Perumahan



Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diprediksi akan meningkatkan jumlah penduduk Kota Balikpapan secara signifikan. Lonjakan ini tentu berdampak pada meningkatnya kebutuhan hunian yang layak dan tertata.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan. Regulasi ini bertujuan mengendalikan pertumbuhan permukiman agar tidak berkembang secara sporadis dan tak terkontrol.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menegaskan bahwa perencanaan matang diperlukan agar Balikpapan tidak menghadapi masalah tata kelola perumahan seperti kota-kota besar lainnya.
“Kami ingin menghindari munculnya permukiman kumuh atau kawasan ilegal akibat kurangnya regulasi yang jelas,” ujarnya, Kamis, 6 Februari 2025.
Menurut Andi, meskipun jumlah penduduk Balikpapan saat ini sekitar 746 ribu jiwa, angka tersebut bisa saja telah melampaui 800–900 ribu jiwa akibat migrasi yang tidak terdeteksi. Jika tidak diatur sejak awal, lonjakan ini bisa berdampak besar pada daya dukung kota.
Selaraskan dengan Kebijakan Pusat
Raperda ini juga disusun sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang baru saja membentuk kembali Kementerian Perumahan setelah sekian tahun ditiadakan. Langkah ini menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap sektor perumahan, termasuk di daerah penyangga IKN seperti Balikpapan.
“Kita harus memastikan tata kelola perumahan yang baik sejak awal agar Balikpapan bisa mengelola pertumbuhan penduduk secara lebih terencana,” tambah Andi.
Sebagai salah satu kota metropolitan yang akan berkembang pesat akibat keberadaan IKN, Balikpapan perlu menyiapkan kebijakan yang jelas agar mampu menghindari masalah kepadatan dan infrastruktur yang tidak memadai.
Dengan adanya Raperda Perumahan, diharapkan Balikpapan dapat mengontrol pertumbuhan penduduk dengan lebih terstruktur. Menghindari permasalahan tata kelola perumahan yang tidak terkontrol, dan menciptakan hunian yang layak, dan teratur untuk masyarakat. (lan/sty)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai