Connect with us

BALIKPAPAN

Antisipasi Lonjakan Penduduk Akibat IKN, Balikpapan Susun Raperda Perumahan

Diterbitkan

pada

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung. (Lan/Kaltim Faktual)

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diprediksi akan meningkatkan jumlah penduduk Kota Balikpapan secara signifikan. Lonjakan ini tentu berdampak pada meningkatnya kebutuhan hunian yang layak dan tertata.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan. Regulasi ini bertujuan mengendalikan pertumbuhan permukiman agar tidak berkembang secara sporadis dan tak terkontrol.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menegaskan bahwa perencanaan matang diperlukan agar Balikpapan tidak menghadapi masalah tata kelola perumahan seperti kota-kota besar lainnya.

“Kami ingin menghindari munculnya permukiman kumuh atau kawasan ilegal akibat kurangnya regulasi yang jelas,” ujarnya, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca juga:   Libur Hari Raya Imlek di Balikpapan Tahun 2025 ini Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Menurut Andi, meskipun jumlah penduduk Balikpapan saat ini sekitar 746 ribu jiwa, angka tersebut bisa saja telah melampaui 800–900 ribu jiwa akibat migrasi yang tidak terdeteksi. Jika tidak diatur sejak awal, lonjakan ini bisa berdampak besar pada daya dukung kota.

Selaraskan dengan Kebijakan Pusat

Raperda ini juga disusun sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang baru saja membentuk kembali Kementerian Perumahan setelah sekian tahun ditiadakan. Langkah ini menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap sektor perumahan, termasuk di daerah penyangga IKN seperti Balikpapan.

“Kita harus memastikan tata kelola perumahan yang baik sejak awal agar Balikpapan bisa mengelola pertumbuhan penduduk secara lebih terencana,” tambah Andi.

Baca juga:   Demi Estetika, Balikpapan Susun Regulasi Bebas Kabel Udara

Sebagai salah satu kota metropolitan yang akan berkembang pesat akibat keberadaan IKN, Balikpapan perlu menyiapkan kebijakan yang jelas agar mampu menghindari masalah kepadatan dan infrastruktur yang tidak memadai.

Dengan adanya Raperda Perumahan, diharapkan Balikpapan dapat mengontrol pertumbuhan penduduk dengan lebih terstruktur. Menghindari permasalahan tata kelola perumahan yang tidak terkontrol, dan menciptakan hunian yang layak, dan teratur untuk masyarakat. (lan/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.