SEPUTAR KALTIM
Prabowo Bolehkan Pengecer Jual Gas Melon, Disperindagkop Kaltim Siap Awasi HET dan Legalitas Sub-Pangkalan
Presiden Prabowo Subianto telah membolehkan pengecer menjual gas melon. Disperindagkop Kaltim akan menindaklanjutinya di tingkat daerah. Juga siap mengawasi HET dan legalitas dari pengecer sebagai sub-pangkalan.
Belakangan ini isu gas LPG bersubsidi tengah menjadi sorotan, baik itu di tingkat nasional, sampai daerah. Pasalnya, Presiden Prabowo sebelumnya sempat melarang pengecer untuk menjual gas melon. Baru kemudian meminta mengaktifkan pengecer lagi untuk menjual gas LPG 3 kg.
Berdasarkan aturan baru, nantinya, pengecer akan menjual gas melon sebagai sub-pangkalan. Setiap pangkalan harus memenuhi administrasi tertentu untuk memenuhi legalitas dan memastikan penjualan gas melon sesuai harga eceran tertinggi (HET).
dengan demikian, distribusi resmi Pertamina atas gas melon, yang mulanya hanya sampai di pangkalan, kini telah meluas hingga ke pengecer. Dengan menjadi sub-pangkalan, membuat toko kelonton dapat menjual gas subsidi dengan resmi.
Siap Monitor
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti instruksi presiden bersama pemerintah di 10 kabupaten/kota di Kaltim sebagai pelaksana di setiap daerah.
Disperindagkop Kaltim akan melakukan monitoring di seluruh kabupaten/kota terkait dengan HET baik di tingkat pengecer maupun di tingkat pangkalan agar tidak terjadi kenaikan harga.
“Kami juga memanggil beberapa agen dan pangkalan untuk memberikan edukasi sekaligus memberikan peringatan kepada mereka,” katanya kepada Kaltim Faktual Kamis, 6 Februari 2025.
Heni bilang, Disperindagkop Kaltim akan membantu mengawasi pemerintah di masing-masing sebagai pihak yang mengerti kondisi riil di lapangan. Jika ada temuan, Pemprov Kaltim akan ikut turun tangan.
Jika ke depan di lapangan terdapat temuan, Disperindagkop Kaltim akan memanggil yang bersangkutan untuk mendapat edukasi dan peringatan. Dan jika masih melanggar, akan mendapat rekomendasi sanksi ke Pertamina.
“Karena tata niaga LPG 3 kg ini sebetulnya adalah distribusi tertutup dengan sasaran tertentu dan dengan pelaku distribusi yang juga sudah teratur.”
“Dengan dasar rekomendasi kita maka pertamina akan memberikan sanksi-nya,” pungkasnya.
Jangan Sampai Harga Melambung
Terpisah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharsojo meminta pemerintah memonitor dengan ketat distribusi LPG 3 kg sampai ke pengecer. Terlebih, belakangan harga di pengecer malah melambung tinggi.
Sumber daya manusia di lapangan, menurutnya harus lebih kuat dan ketat dalam pendistribusian dan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan atau bahkan pembelian tidak tepat sasaran. termasuk memastikan semua pengecer telah legal.
“Jangan sampai di eceran harganya naik, itu harus ada monitor ketat,” pungkasnya. (ens)
-
OLAHRAGA4 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
PARIWARA3 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
NUSANTARA3 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA3 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran

