SAMARINDA
Sidak THM di Samarinda, DPRD Temukan Pelanggaran Serius. Terancam Ditutup!
Sejumlah THM di Samarinda kena sidak! DPRD bersama DLH dan Damkar menemukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari sistem proteksi kebakaran yang tidak sesuai standar hingga pengelolaan limbah yang buruk. Jika tak segera diperbaiki, ancaman penutupan pun mengintai.
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Samarinda masih melanggar aturan, mulai dari sistem proteksi kebakaran yang tidak memadai hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), para pengelola THM pun mendapat peringatan tegas.
Tak Punya Sistem Proteksi Kebakaran
Sidak yang dilakukan pada Selasa malam, 11 Februari 2025, menyasar empat THM, yaitu Angel’s Wings, Dejavu, Crowners, dan Celcius. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa sistem proteksi kebakaran di tempat-tempat tersebut belum memenuhi standar keselamatan.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain: Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak sesuai standar, tidak adanya tanda jalur evakuasi, tidak adanya alarm tanda bahaya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti minimnya sistem proteksi kebakaran yang bisa berisiko tinggi bagi pengunjung.
“Tadi kita lihat tidak ada tanda panah atau petunjuk jalur evakuasi, dan yang paling berbahaya, tidak ditemukan alarm tanda bahaya di setiap tempat,” ujar Deni.
Tak Satupun THM Punya IPAL
Selain masalah keamanan, sidak juga menemukan bahwa keempat THM tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Air limbah langsung dialirkan ke parit tanpa proses penyaringan terlebih dahulu.
“Tidak ada bak penampungan, tidak ada pipa khusus untuk penyaringan. Jadi kita pastikan bahwa di empat tempat ini, IPAL-nya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Deni.
Terancam Ditutup!
Deni menekankan bahwa pemenuhan standar operasional sangat penting, mengingat THM merupakan fasilitas publik yang dikunjungi banyak orang. Ia juga mengingatkan soal tragedi kebakaran Plaza Glodok di Jakarta sebagai contoh buruk yang tidak boleh terjadi di Samarinda.
Pihak manajemen THM yang disidak telah berjanji untuk melakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang diberikan. DLH dan Damkar juga siap memberikan arahan terkait standar proteksi kebakaran dan pengelolaan limbah yang benar.
Saat ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan. Namun, DPRD memastikan bahwa jika dalam evaluasi berikutnya masih ditemukan pelanggaran, maka izin operasional bisa dicabut.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan. Jika tempat-tempat ini tetap tidak memenuhi standar yang ditetapkan, kami akan merekomendasikan penutupan,” tegas Deni. (tha/sty)
-
PARIWARA5 hari agoTim Monster Energy Yamaha MotoGP Memasuki Era V4, Launching Livery 2026 di Indonesia
-
PARIWARA3 hari agoYamaha Anniversary 70 Tahun, Livery Ikonik Edisi Spesial Resmi Mengaspal !
-
PARIWARA1 hari agoGas Awal Tahun Nyaman Setahun Penuh, Trik Jitu Yamaha Kaltim Bawa Pulang Nmax Neo atau Aerox Alpha
-
PARIWARA3 hari agoMAX Special Livery & TMAX TECHMAX2026 Tampil MAXimal, Dapatkan Segera MAX Special Livery & TMAX TECHMAX Melalui Order Online
-
PARIWARA19 jam agoJadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM8 jam agoDrama ‘Prank’ Beasiswa S2 Eksekutif Berakhir, Pemprov Kaltim dan ITK Sepakat Lanjutkan Program Gratispol
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoEks Bandara Temindung “Hidup Lagi”, Dispar Kaltim Janjikan Agenda Kreatif Tiap Bulan
-
SAMARINDA1 hari agoAkses Pedalaman Kaltim Terbuka Lagi, Bandara APT Pranoto Operasikan 6 Rute Perintis

