SEPUTAR KALTIM
Revisi UU Minerba Disahkan, JATAM: DPR RI Tak Wakili Rakyat dan Perangkap untuk Kampus
Revisi UU Minerba resmi disahkan DPR RI, Selasa,18 Februari 2025. JATAM menilai, dewan tidak bertindak sebagai perwakilan rakyat dan menyebut revisi ini sebagai perangkap bagi kampus.
Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta.
Pembahasan revisi UU Minerba menuai kritik sejak awal, terutama terkait pasal yang memungkinkan institusi pendidikan mengelola tambang. Mahasiswa di berbagai daerah menolak revisi ini, menegaskan bahwa pendidikan tidak seharusnya terlibat dalam bisnis yang merusak lingkungan.
Meskipun mendapat gelombang penolakan dari masyarakat melalui aksi unjuk rasa dan kampanye di media sosial, revisi UU Minerba tetap disahkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan revisi ini mencakup perubahan pada 20 pasal serta penambahan delapan pasal baru.
Pembahasan revisi UU Minerba menuai kritik sejak awal, terutama terkait pasal yang memungkinkan institusi pendidikan mengelola tambang. Mahasiswa di berbagai daerah menolak revisi ini, menegaskan bahwa pendidikan tidak seharusnya terlibat dalam bisnis yang merusak lingkungan.
Meskipun mendapat gelombang penolakan dari masyarakat melalui aksi unjuk rasa dan kampanye di media sosial, revisi UU Minerba tetap disahkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan revisi ini mencakup perubahan pada 20 pasal serta penambahan delapan pasal baru.
JATAM: DPR RI Hanya Transaksi Kepentingan
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai pengesahan revisi UU Minerba sebagai momen kelam dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Lembaga ini menuding DPR RI hanya menjadi panggung transaksi kepentingan bisnis tanpa melibatkan partisipasi publik.
“Agenda revisi ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Prolegnas Prioritas. Dari 176 RUU yang ditetapkan DPR dalam Prolegnas 2024-2029, 41 di antaranya prioritas, tetapi revisi UU Minerba tidak termasuk,” ujar JATAM dalam rilisnya, Rabu, 19 Februari 2025.
JATAM juga menyoroti proses revisi yang dinilai tidak transparan dan terburu-buru. Panitia kerja (Panja) RUU Minerba disebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selama sepekan tanpa jeda dalam rapat-rapat tertutup.
“RUU ini pertama kali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 20 Januari 2025 dalam pertemuan tertutup saat masa reses. Keesokan harinya, 21 Januari, RUU ini ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR dalam rapat tertutup, kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 Januari 2025. Hanya dalam waktu kurang dari sebulan, revisi UU Minerba selesai dan disahkan,” tambah JATAM.
Kampus Dijebak dalam Bisnis Tambang
DPR dan pemerintah membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi, tetapi JATAM menilai keputusan ini hanya mengganti skema kerja sama.
“DPR dan pemerintah hanya menggeser posisi kampus dari penerima konsesi menjadi penerima manfaat melalui skema kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 51A dan Pasal 60A,” tulis JATAM.
Pasal 51A menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam kepada BUMN, BUMD, atau swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Pasal 60A mengatur hal serupa untuk WIUP batu bara.
JATAM menilai ketentuan ini merupakan perangkap bagi kampus yang selama ini mengusung konsep green campus dan berorientasi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“Kampus hanya dijadikan stempel legitimasi moral dan intelektual agar industri tambang tampak bersih, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. Padahal, dampak industri tambang bersifat multidimensional dan tak dapat dipulihkan,” tutup JATAM. (ens/sty)
-
BALIKPAPAN4 hari agoSambut HUT ke-129, Balikpapan Rilis Logo “Harmoni Menuju Kota Global”
-
GAYA HIDUP3 hari agoAngka Pernikahan 2025 Naik Tipis, Tren ‘Enggan Nikah’ Mulai Melandai?
-
SAMARINDA2 hari agoSamarinda Menuju Usia 358 Tahun: Menelusuri Jejak Enam Kampung Purba dan Akar Sejarah Kota Mahakam
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBibit Siklon Tropis 97S Kepung Indonesia Bagian Selatan, Begini Prediksi Cuaca Kaltim Sepekan ke Depan
-
FEATURE3 hari agoFenomena AI di 2026: Jadi “Asisten Hidup” yang Memanjakan, atau Perangkap Ketergantungan?
-
SAMARINDA3 hari agoSambut HUT ke-358 Samarinda, Wawali Saefuddin Buka Turnamen Biliar Berhadiah Rp 100 Juta
-
BERAU5 hari agoTinggalkan Status Perintis, Wings Air Kini Terbang Komersial ke Maratua: Rudy Mas’ud Jajal Pendaratan Perdana
-
BALIKPAPAN17 jam agoPendaftaran Balikpapan CSR Awards 2026 Dibuka, 8 Sektor Ini Jadi Prioritas Penilaian

