Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Revisi UU Minerba Disahkan, JATAM: DPR RI Tak Wakili Rakyat dan Perangkap untuk Kampus

Diterbitkan

pada

Pertambangan di Kaltim. (JATAM)

Revisi UU Minerba resmi disahkan DPR RI, Selasa,18 Februari 2025. JATAM menilai, dewan tidak bertindak sebagai perwakilan rakyat dan menyebut revisi ini sebagai perangkap bagi kampus.

Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta.

Pembahasan revisi UU Minerba menuai kritik sejak awal, terutama terkait pasal yang memungkinkan institusi pendidikan mengelola tambang. Mahasiswa di berbagai daerah menolak revisi ini, menegaskan bahwa pendidikan tidak seharusnya terlibat dalam bisnis yang merusak lingkungan.

Meskipun mendapat gelombang penolakan dari masyarakat melalui aksi unjuk rasa dan kampanye di media sosial, revisi UU Minerba tetap disahkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan revisi ini mencakup perubahan pada 20 pasal serta penambahan delapan pasal baru.

Pembahasan revisi UU Minerba menuai kritik sejak awal, terutama terkait pasal yang memungkinkan institusi pendidikan mengelola tambang. Mahasiswa di berbagai daerah menolak revisi ini, menegaskan bahwa pendidikan tidak seharusnya terlibat dalam bisnis yang merusak lingkungan.

Baca juga:   Mini Ensiklopedi Masyarakat Adat Suku Balik: Bukti Eksistensi dan Perlawanan

Meskipun mendapat gelombang penolakan dari masyarakat melalui aksi unjuk rasa dan kampanye di media sosial, revisi UU Minerba tetap disahkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan revisi ini mencakup perubahan pada 20 pasal serta penambahan delapan pasal baru.

JATAM: DPR RI Hanya Transaksi Kepentingan

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai pengesahan revisi UU Minerba sebagai momen kelam dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Lembaga ini menuding DPR RI hanya menjadi panggung transaksi kepentingan bisnis tanpa melibatkan partisipasi publik.

“Agenda revisi ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Prolegnas Prioritas. Dari 176 RUU yang ditetapkan DPR dalam Prolegnas 2024-2029, 41 di antaranya prioritas, tetapi revisi UU Minerba tidak termasuk,” ujar JATAM dalam rilisnya, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca juga:   Harga Gas Elpiji 3 Kg di Samarinda Mulai Turun, tapi Masih Jauh di Atas HET

JATAM juga menyoroti proses revisi yang dinilai tidak transparan dan terburu-buru. Panitia kerja (Panja) RUU Minerba disebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selama sepekan tanpa jeda dalam rapat-rapat tertutup.

“RUU ini pertama kali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 20 Januari 2025 dalam pertemuan tertutup saat masa reses. Keesokan harinya, 21 Januari, RUU ini ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR dalam rapat tertutup, kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 Januari 2025. Hanya dalam waktu kurang dari sebulan, revisi UU Minerba selesai dan disahkan,” tambah JATAM.

Kampus Dijebak dalam Bisnis Tambang

DPR dan pemerintah membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi, tetapi JATAM menilai keputusan ini hanya mengganti skema kerja sama.

Baca juga:   Hidupkan Gairah Literasi, Ruang Sastra Kaltim Rilis Buku Baru, Akhir Pekan Ini!

“DPR dan pemerintah hanya menggeser posisi kampus dari penerima konsesi menjadi penerima manfaat melalui skema kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 51A dan Pasal 60A,” tulis JATAM.

Pasal 51A menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam kepada BUMN, BUMD, atau swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Pasal 60A mengatur hal serupa untuk WIUP batu bara.

JATAM menilai ketentuan ini merupakan perangkap bagi kampus yang selama ini mengusung konsep green campus dan berorientasi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

“Kampus hanya dijadikan stempel legitimasi moral dan intelektual agar industri tambang tampak bersih, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. Padahal, dampak industri tambang bersifat multidimensional dan tak dapat dipulihkan,” tutup JATAM. (ens/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.