NUSANTARA
Kejati Kaltara dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU untuk Perkuat Kepatuhan Perusahaan
Kejati Kaltara dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama melalui MoU untuk memperkuat kepatuhan Perusahaan di provinsi tersebut.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penguatan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. Acara penandatanganan ini berlangsung di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menandatangani kerja sama strategis ini guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan program jaminan sosial lainnya.
Komitmen dalam Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan
Dalam sambutannya, Erfan Kurniawan menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja.
“Hari ini, kami bersama Kejati Kaltara bersepakat untuk menegakkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerjanya. Ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan berbagai manfaat lain yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erfan.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Program ini adalah bagian dari kebijakan negara yang harus dijalankan dan dinikmati oleh seluruh pekerja,” tambahnya.
Peran Strategis Kejati dalam Penegakan Kepatuhan
Dalam kerja sama ini, Kejati Kaltara berperan aktif dalam memberikan pandangan hukum mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Selain membantu sosialisasi, Kejati juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.
“Melalui sinergi ini, kami akan memastikan setiap perusahaan memahami kewajibannya, baik dalam hal pendaftaran pekerja maupun kepatuhan dalam membayar iuran,” kata Amiek Mulandari.
Lebih lanjut, kerja sama ini mencakup langkah-langkah pemeriksaan dan pemanggilan bagi perusahaan yang belum mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
Tingkat Kepatuhan Perusahaan di Kaltara
Sejauh ini, tingkat kepatuhan perusahaan di Kalimantan Utara terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dinilai cukup baik. “Hanya ada beberapa perusahaan yang masih belum sepenuhnya patuh. Namun, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan intensif,” ungkap Erfan.
Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021, peserta berhak mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan. Sebelumnya, besaran manfaat JKP hanya 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Dukungan Kejaksaan dalam Optimalisasi Program Jaminan Sosial
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kejaksaan dalam memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.
“Kolaborasi ini bertujuan untuk menangani berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini termasuk perusahaan yang menunggak iuran, belum mendaftar sebagai peserta, atau hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya,” ujar Masbuki.
Ia berharap bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, terutama di Kota Tarakan. “Dengan adanya sinergi ini, kami berharap semakin banyak perusahaan yang memahami kewajibannya dan semakin banyak pekerja yang terlindungi hak-haknya,” tutupnya. (adv/am)
-
BERAU4 hari agoKabut Asap Karhutla, Sekolah di Berau Terapkan Belajar dari Rumah hingga 19 September
-
BALIKPAPAN4 hari ago160 Masjid di 8Kalimantan Terhubung Internet Lewat Program Masjid Berdaya Indosat
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoSeleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan
-
PARIWARA15 jam agoBreak Time Bareng AEROX, Cara Yamaha Dekatkan AEROX ALPHA dengan Generasi Muda
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoAntrean BBM di Kaltim, Rudy Mas’ud Sebut Masalah Ada di SPBU
-
PARIWARA1 hari agoBAF Friends Festival di Yamaha Sentral Balikpapan, Ada Service dan Ganti Oli Gratis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoHarga Sawit Kaltim Naik, TBS Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kg
-
KUKAR7 jam agoPemprov Kaltim Tegaskan Aset SMAN 10 Samarinda Tetap Bisa Digunakan untuk Belajar

