Connect with us

NUSANTARA

Kejati Kaltara dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU untuk Perkuat Kepatuhan Perusahaan

Diterbitkan

pada

Kejati Kaltara dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama melalui MoU untuk memperkuat kepatuhan Perusahaan di provinsi tersebut.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penguatan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. Acara penandatanganan ini berlangsung di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menandatangani kerja sama strategis ini guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan program jaminan sosial lainnya.

Komitmen dalam Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan

Dalam sambutannya, Erfan Kurniawan menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja.

Baca juga:   Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK bagi Eks Narapidana yang Berkelakuan Baik

“Hari ini, kami bersama Kejati Kaltara bersepakat untuk menegakkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerjanya. Ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan berbagai manfaat lain yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erfan.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. “Program ini adalah bagian dari kebijakan negara yang harus dijalankan dan dinikmati oleh seluruh pekerja,” tambahnya.

Peran Strategis Kejati dalam Penegakan Kepatuhan

Dalam kerja sama ini, Kejati Kaltara berperan aktif dalam memberikan pandangan hukum mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Selain membantu sosialisasi, Kejati juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.

“Melalui sinergi ini, kami akan memastikan setiap perusahaan memahami kewajibannya, baik dalam hal pendaftaran pekerja maupun kepatuhan dalam membayar iuran,” kata Amiek Mulandari.

Baca juga:   Driver Ojol Protes THR Hanya Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker

Lebih lanjut, kerja sama ini mencakup langkah-langkah pemeriksaan dan pemanggilan bagi perusahaan yang belum mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

Tingkat Kepatuhan Perusahaan di Kaltara

Sejauh ini, tingkat kepatuhan perusahaan di Kalimantan Utara terhadap program BPJS Ketenagakerjaan dinilai cukup baik. “Hanya ada beberapa perusahaan yang masih belum sepenuhnya patuh. Namun, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan intensif,” ungkap Erfan.

Sebagai informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021, peserta berhak mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan. Sebelumnya, besaran manfaat JKP hanya 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Baca juga:   Menolak Lupa Sejarah Kelam Dwifungsi ABRI, Aksi Kamisan Tolak Keras RUU TNI

Dukungan Kejaksaan dalam Optimalisasi Program Jaminan Sosial

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kejaksaan dalam memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.

“Kolaborasi ini bertujuan untuk menangani berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini termasuk perusahaan yang menunggak iuran, belum mendaftar sebagai peserta, atau hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya,” ujar Masbuki.

Ia berharap bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, terutama di Kota Tarakan. “Dengan adanya sinergi ini, kami berharap semakin banyak perusahaan yang memahami kewajibannya dan semakin banyak pekerja yang terlindungi hak-haknya,” tutupnya. (adv/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.