SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Beri Catatan Penyelenggaraan PSU: Jangan Sampai Kesalahan yang Sama Terulang
Dewan Kaltim Salehuddin memberikan sejumlah catatan mengenai PSU yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kukar dan Mahulu. Ia berharap kesalahan yang terjadi selama Pilkada 2024 lalu tidak terulang agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dua kabupaten di Kaltim harus menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Hasil sidang sengketa untuk Kukar, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi batas maksimal. Edi sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kukar setelah menggantikan Rita Widyasari yang tersangkut kasus korupsi.
Dengan demikian, KPU Kukar harus melaksanakan PSU dalam 60 hari, menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya.
Di Mahulu, MK juga memutuskan PSU setelah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah. KPU Mahulu diberi waktu tiga bulan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan DPT yang sama.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah baik itu provinsi maupun kabupaten, mau tidak mau harus melaksanakan putusan MK tersebut. Itu seperti menyelenggarakan Pilkada ulang dalam waktu yang lebih singkat.
“Ya harus segera melaksanakan, saya pikir KPU provinsi dan kabupaten sudah ada proses koordinasi pasca-putusan MK itu. Jadi pihak penyelenggara baik itu KPU atau Bawaslu, sudah mulai melakukan persiapan itu.”
“Karena dari putusannya 60 hari kan, saya pikir 60 hari cukup lah untuk melakukan proses persiapan itu,” katanya kepada media belum lama ini.
Yang pasti, Salehuddin ingin mengingatkan kepada penyelenggara, bahwa aspek administrasi harus ditegakkan. Sebab menurutnya yang menyebabkan adanya PSU, karena ada ‘miss’ atau kesalahan dalam proses administrasi.
Terlebih proses Pilkada 2024 lalu memakan anggaran yang tidak sedikit. Ia berharap PSU dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar kesalahan yang sama tidak terulang sehingga tidak membuang-buang anggaran.
“Kalau proses administrasinya saja compang-camping memungkinkan orang melakukan gugatan segala macam ya otomatis KPU kurang maksimal bekerjanya. Ini harus jadi evaluasi,” tambahnya.
“Mudah-mudahan proses ini tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan meminimalisir pelanggaran termasuk netralitas. Apapun itu semoga PSU benar-benar baik dan melahirkan pemimpin yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya. (ens/sty)
-
SAMARINDA5 hari agoMal Lembuswana, Kenangan yang Tersisa dari Samarinda Era 1990-an
-
SAMARINDA3 hari agoRatusan Sopir Truk Demo di Balai Kota Samarinda, Tolak Pembatasan Kupon Biosolar dan Blokir Fuel Card
-
HIBURAN1 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoDesa Wisata Kaltim Diperkuat Kemitraan, UMKM hingga Ekonomi Kreatif Jadi Sasaran
-
BALIKPAPAN3 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
KUKAR2 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDebit Sungai Mahakam Menyusut, Air Laut Mulai Masuk tapi Pasokan Air Baku Kaltim Disebut Aman
-
SEPUTAR KALTIM9 jam agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman

