SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Beri Catatan Penyelenggaraan PSU: Jangan Sampai Kesalahan yang Sama Terulang
Dewan Kaltim Salehuddin memberikan sejumlah catatan mengenai PSU yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kukar dan Mahulu. Ia berharap kesalahan yang terjadi selama Pilkada 2024 lalu tidak terulang agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dua kabupaten di Kaltim harus menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Hasil sidang sengketa untuk Kukar, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi batas maksimal. Edi sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kukar setelah menggantikan Rita Widyasari yang tersangkut kasus korupsi.
Dengan demikian, KPU Kukar harus melaksanakan PSU dalam 60 hari, menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya.
Di Mahulu, MK juga memutuskan PSU setelah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah. KPU Mahulu diberi waktu tiga bulan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan DPT yang sama.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah baik itu provinsi maupun kabupaten, mau tidak mau harus melaksanakan putusan MK tersebut. Itu seperti menyelenggarakan Pilkada ulang dalam waktu yang lebih singkat.
“Ya harus segera melaksanakan, saya pikir KPU provinsi dan kabupaten sudah ada proses koordinasi pasca-putusan MK itu. Jadi pihak penyelenggara baik itu KPU atau Bawaslu, sudah mulai melakukan persiapan itu.”
“Karena dari putusannya 60 hari kan, saya pikir 60 hari cukup lah untuk melakukan proses persiapan itu,” katanya kepada media belum lama ini.
Yang pasti, Salehuddin ingin mengingatkan kepada penyelenggara, bahwa aspek administrasi harus ditegakkan. Sebab menurutnya yang menyebabkan adanya PSU, karena ada ‘miss’ atau kesalahan dalam proses administrasi.
Terlebih proses Pilkada 2024 lalu memakan anggaran yang tidak sedikit. Ia berharap PSU dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar kesalahan yang sama tidak terulang sehingga tidak membuang-buang anggaran.
“Kalau proses administrasinya saja compang-camping memungkinkan orang melakukan gugatan segala macam ya otomatis KPU kurang maksimal bekerjanya. Ini harus jadi evaluasi,” tambahnya.
“Mudah-mudahan proses ini tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan meminimalisir pelanggaran termasuk netralitas. Apapun itu semoga PSU benar-benar baik dan melahirkan pemimpin yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya. (ens/sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
HIBURAN4 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
MAHULU2 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak

