SAMARINDA
Komisi III Pantau Izin Usaha Pertambangan di Samarinda, Mulai 2026 Tak Ada Lagi Perpanjangan

Komisi III DPRD Samarinda minta pemerintah pusat tak lagi terbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Komitmen Samarinda bebas tambang 2026 dinilai sulit diwujudkan.
Penghentian total segala aktivitas pertambangan pada tahun 2026 kini menghadapi realita baru. Sejumlah IUP diketahui masih berlaku hingga 2026, sedangkan sisanya baru akan berakhir setelah tahun tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyebut hal ini akan membuat komitmen zero tambang tak bisa betul-betul terwujud. Sebab, IUP yang telah lebih dulu terbit tak bisa serta-merta dicabut.
Zero Tambang 2026 Dinilai Sulit
“IUP itu kan diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan dari kami,” kata Deni baru-baru ini.
Bagi perusahaan yang IUP-nya masih berlaku, Deni mengonfirmasi bahwa aktivitas pertambangan masih bisa terus berlanjut hingga masa izin berakhir.
“Kalau zero tambang 2026 itu sebenarnya sulit untuk diwujudkan sepenuhnya. Tapi perusahaan yang masa IUP-nya habis mungkin bisa diusulkan untuk tidak dilanjut.”
IUP Perusahaan Tambang Ada yang Sampai 2036
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Samarinda telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh perusahaan tambang di Kota Tepian selama dua hari pada 18-19 Maret 2025.
Beberapa perusahaan yang disidak di antaranya PT International Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industritama (ECI), PT Nuansacipta Coal Investment (NCI), PT Mutiara Etam Coal (MEC), dan PT Insani Bara Perkasa (IBP). Dari hasil sidak didapati, seluruh IUP perusahaan tambang masih aktif.
“Untuk diketahui, PT NCI sampai 2027, mereka kemungkinan tidak memperpanjang IUP-nya karena akan beralih fungsi menjadi perusahaan properti. Mereka menganggap deposit batu baranya sudah habis. Sedangkan IBP masih panjang ya, masih sampai 2036.”
Pemkot Jalin Koordinasi dengan Kementerian ESDM
Terbaru, Pemkot Samarinda diketahui telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk membahas usulan penyesuaian wilayah pertambangan.
Adapun upaya ini selaras dengan visi Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam mengatasi risiko kerusakan lingkungan yang menjadi faktor terjadinya banjir, tanah longsor, hingga kerusakan jalan.
“Pemerintah kota hanya bisa memberikan rekomendasi agar IUP yang sudah habis masa berlakunya tidak lagi diberi perpanjangan,” kata Deni mengunci. (nkh/sty)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA5 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA5 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing