NUSANTARA
Driver Ojol Protes THR Hanya Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker

Para pengemudi ojek online memprotes besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil. Beberapa driver melaporkan hanya menerima Rp50 ribu, angka yang jauh di bawah ekspektasi.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa besaran BHR ditentukan oleh kategorisasi dari pihak aplikator. Driver yang hanya mendapat Rp50 ribu umumnya masuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.
“Jadi kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Karena mereka itu pekerja part-time, bukan yang benar-benar mengandalkan ojek online sebagai sumber penghasilan utama,” ujar Immanuel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 25 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
BHR untuk Pekerja Penuh Waktu Lebih Besar
Sementara itu, pengemudi yang bekerja penuh waktu menerima BHR dengan nominal lebih tinggi. Immanuel menyebut, di platform Maxim, misalnya, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500 ribu, dengan beberapa driver mendapatkan hingga Rp 1 juta atau lebih.
Di platform lain seperti Gojek, Grab, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi.
Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah BHR tertinggi mencapai Rp 900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat. Grab juga melaporkan telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver, dengan nominal Rp 850 ribu untuk roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat.
Protes Driver Ojol
Sebelumnya, pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes kebijakan BHR ini. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut ada pengemudi Gojek yang hanya menerima Rp 50 ribu, meskipun pendapatannya selama setahun mencapai Rp 93 juta.
Menanggapi hal ini, Immanuel menyatakan bahwa Kemnaker akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik. Ia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima bergantung pada kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja.
“Awalnya, platform digital ini bahkan tidak memberikan BHR. Jadi sebenarnya ini sudah lebih baik, meskipun kami tetap berharap driver ojol bisa melihat kebijakan ini secara keseluruhan,” kata Immanuel.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengimbau aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojol dan kurir sebagai bentuk tunjangan jelang hari raya. Pembayaran BHR ini dilakukan mulai 22 hingga 24 Maret 2025. (sty)


-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun