NUSANTARA
Driver Ojol Protes THR Hanya Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker
Para pengemudi ojek online memprotes besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil. Beberapa driver melaporkan hanya menerima Rp50 ribu, angka yang jauh di bawah ekspektasi.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa besaran BHR ditentukan oleh kategorisasi dari pihak aplikator. Driver yang hanya mendapat Rp50 ribu umumnya masuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.
“Jadi kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Karena mereka itu pekerja part-time, bukan yang benar-benar mengandalkan ojek online sebagai sumber penghasilan utama,” ujar Immanuel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 25 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
BHR untuk Pekerja Penuh Waktu Lebih Besar
Sementara itu, pengemudi yang bekerja penuh waktu menerima BHR dengan nominal lebih tinggi. Immanuel menyebut, di platform Maxim, misalnya, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500 ribu, dengan beberapa driver mendapatkan hingga Rp 1 juta atau lebih.
Di platform lain seperti Gojek, Grab, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi.
Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah BHR tertinggi mencapai Rp 900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat. Grab juga melaporkan telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver, dengan nominal Rp 850 ribu untuk roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat.
Protes Driver Ojol
Sebelumnya, pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes kebijakan BHR ini. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut ada pengemudi Gojek yang hanya menerima Rp 50 ribu, meskipun pendapatannya selama setahun mencapai Rp 93 juta.
Menanggapi hal ini, Immanuel menyatakan bahwa Kemnaker akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik. Ia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima bergantung pada kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja.
“Awalnya, platform digital ini bahkan tidak memberikan BHR. Jadi sebenarnya ini sudah lebih baik, meskipun kami tetap berharap driver ojol bisa melihat kebijakan ini secara keseluruhan,” kata Immanuel.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengimbau aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojol dan kurir sebagai bentuk tunjangan jelang hari raya. Pembayaran BHR ini dilakukan mulai 22 hingga 24 Maret 2025. (sty)
-
NUSANTARA2 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE2 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK2 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR2 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
KUKAR3 hari agoAulia Tekankan Pentingnya Mentalitas Pemimpin dalam Menghadapi Tantangan
-
NUSANTARA3 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar

