SEPUTAR KALTIM
Elhamsyah Beberkan 10 Tugas Rahasia KUA: Tak Cuma Nikah, tapi Juga Urus Bencana hingga Wakaf!

Kantor Urusan Agama bukan hanya mengurus pernikahan. Dalam Media Gathering Kemenag Kaltim, Elhamsyah mengungkap 10 peran strategis KUA, mulai dari layanan wakaf hingga respons bencana, sekaligus mengajak media memperkuat sosialisasi peran vital lembaga ini.
Acara yang digelar di Aula Kerukunan Kanwil Kemenag Kaltim, Jalan Basuki Rahmat No.42 Samarinda ini dihadiri oleh perwakilan media, Kabid Penyelenggaraan
Haji dan Umrah, Mohlis, serta Kabid Pendidikan Madrasah, Sabransyah, Jumat 25 April 2025.
Sejarah Panjang KUA
Elhamsyah menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) telah ada sejak masa kolonial Jepang pada 1943 dengan nama Shumubu.
Lembaga ini kemudian bertransformasi menjadi Departemen Agama pada 3 Januari 1946 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1/S.D.
“Hingga 2025, usia Kementerian Agama mencapai 79 tahun. Ini mencerminkan kematangan institusi dalam mengemban tugasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum kemerdekaan, KUA berfokus pada pelayanan “lembaga keperluan” seperti pernikahan, talak, cerai, dan rujuk (nikah-talak-rujuk), dengan pendanaan berasal dari kas masjid.
“Pada masa itu, haji dan madrasah belum diatur pemerintah, sehingga KUA menjadi tulang punggung pelayanan keagamaan mandiri,” jelas Elhamsyah.
10 Fungsi Strategis KUA
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, Elhamsyah memaparkan 10 tugas utama KUA:
- Pelayanan dan Pengawasan Pernikahan**: Setiap pernikahan wajib dicatat untuk menghindari praktik ilegal.
- Statistik Layanan Pendidikan Masyarakat.
- Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH): Masyarakat dapat mengakses layanan nikah daring, namun tetap wajib verifikasi fisik di KUA.
- Bimbingan Pranikah : Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan sebelum menerima buku nikah.
- Pendataan Masjid : KUA bertugas memetakan jumlah dan kondisi masjid di wilayahnya.
- Penetapan Kalender Hijriah : Seperti awal puasa dan hari raya, melalui koordinasi dengan pusat.
- Bimbingan dan Penerangan Agama : Melibatkan penyuluh dari berbagai agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).
- Layanan Wakaf**: KUA sebagai otoritas penerbit akta wakaf.
- Pelayanan Kebencanaan dan Respons Sosial.
- Bimbingan Calon Haji : Persiapan jemaah haji reguler untuk keberangkatan 2025.
Tipologi KUA Berdasarkan Beban Kerja
Elhamsyah membeberkan klasifikasi KUA berdasarkan volume pernikahan dan letak geografis:
- Tipologi A : Menangani >100 pasang/bulan (rata-rata 1.300/tahun).
- Tipologi B : 50–100 pasang/bulan.
- Tipologi C : <50 pasang/bulan.
- Tipologi B1 : Berada di daerah terpencil, terluar, atau perbatasan darat.
- Tipologi D2 : Berlokasi di kepulauan, seperti Kepulauan Riau dan Maluku.
“Tipologi ini menentukan alokasi SDM, jumlah penghulu, dan anggaran. Misalnya, KUA Tipologi A mustahil hanya diisi satu penghulu,” tegasnya.
Acara ditutup dengan harapan agar media turut menyosialisasikan peran KUA.
Elhamsyah mengibaratkan, “Seperti ikan teri, kecil namun berdampak besar. Semoga kolaborasi ini terus terjaga.” tutupnya. (Chanz/sty)

-
PARIWARA5 hari ago
Yamaha Hadir di IMOS 2025, Suguhkan Motor Premium dan Promo Spesial
-
KUKAR5 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Pelajar Lawan Hoaks dan Konten Negatif di Medsos
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kasus Kekerasan di Kaltim Capai 916 hingga Agustus 2025, Samarinda Tertinggi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Raih Penghargaan Lembaga Pemerintahan Pendukung Program Halal Terbaik di IHYA 2025
-
KUKAR5 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Model Khusus Percepatan Penanganan Stunting
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
BERITA4 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025