SAMARINDA
Kepala KSOP Samarinda Sebut Kapal yang Tabrak Jembatan Mahakam Beroperasi di Luar Jadwal Resmi

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa insiden kapal menabrak Jembatan Mahakam I terjadi di luar waktu dan zona yang diperbolehkan.
Insiden terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 23.30 Wita. Kapal milik PT Energi Samudra Logistic (ESL) menabrak bagian fender dan tiang pondasi Jembatan Mahakam I. Saat itu, kapal sedang tidak dalam jadwal pengolongan yang diatur oleh KSOP.
“Kejadian kemarin bukan bagian dari pengolongan resmi. Kapal beraktivitas di luar jam dan area tambat yang ditentukan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim, Senin malam, 28 April 2025.
Jadwal Pengolongan yang Tertib
Mursidi menjelaskan bahwa waktu pengolongan diatur dengan sangat ketat. Pengolongan kapal di Sungai Mahakam dilakukan dua kali sehari, pertama pada pukul 06.00 hingga 10.00 Wita dan kedua dari pukul 16.00 hingga 18.00 Wita.
Kapal yang melakukan pelayaran di luar jam tersebut, seperti kejadian yang menabrak jembatan, dianggap melanggar aturan yang berlaku.
“Di luar itu nggak ada lagi, kecuali pengolongan naik. Itu juga waktunya sudah diatur, dari jam 4 sampai jam 6 sore,” kata Mursidi.
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi di luar jadwal resmi, yaitu pada pukul 23.30 Wita, yang jelas bukan waktu yang diperbolehkan untuk pengolongan.
Pengelolaan Area Tambat
Mursidi menjelaskan bahwa pengolongan adalah proses kapal melintas di bawah jembatan. Proses ini harus disesuaikan dengan pasang surut air di Sungai Mahakam.
Karena itu, jadwal pengolongan harus disesuaikan dengan waktu pasang surut air, yang sudah ditentukan dalam perhitungan pasang surut.
“Kenapa ada tempat tambat dan tempat labuh? Karena kapal menunggu air pasang untuk melanjutkan perjalanan. Maka dibuatlah area tertentu untuk itu,” tambah Mursidi.
Potensi Pendapatan Asli Daerah
Lebih lanjut, Mursidi menyayangkan banyaknya area tambat yang saat ini dikelola oleh masyarakat tanpa melibatkan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan pungutan atas aktivitas tambat kapal tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sekarang, kapal membayar ke masyarakat. Harusnya, ini menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mengelola tempat tambat tersebut melalui perusda dan mengoptimalkan potensi PAD,” ucap Mursidi.
Mursidi pun berharap ada kerja sama antara KSOP dan pemerintah daerah untuk mengelola area tambat dan labuh, yang bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
“Ini yang kami tawarkan kepada pemerintah daerah agar dapat mengelola dan menghasilkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (tha/sty)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ombudsman Kaltim Catat Ratusan Pengaduan, Pelayanan Tak Maksimal Jadi Sorotan
-
OLAHRAGA4 hari ago
Aldi Satya Mahendra Konsisten Tambah Poin, Tembus 10 Besar Lagi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Koperasi Merah Putih Diluncurkan Serentak, Kaltim Tunjuk Lempake Jadi Lokasi Pusat
-
SAMARINDA4 hari ago
Big Mall Samarinda Kembali Terbakar, Korsleting di Area Renovasi Jadi Dugaan Awal
-
SAMARINDA3 hari ago
Walikota Samarinda Sidak SMPN 8 Usai Keluhan Biaya Seragam dan Psikotes
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Bulog Bangun Gudang Beras 2.000 Ton di Bontang, Distribusi Pangan Kaltim Lebih Dekat dan Efisien
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan HUT RI ke-80, Tekankan Koordinasi Lintas Sektor
-
SAMARINDA4 hari ago
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Soroti Realisasi Anggaran Diskominfo yang Baru 50 Persen