SEPUTAR KALTIM
DPRD Kaltim Tutup Operasional Dua Perusahaan Terkait Tabrakan Jembatan Mahakam I

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur resmi menutup sementara operasional dua perusahaan, PT. Energi Samudra Logistic dan PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, menyusul kelalaian mereka dalam menyelesaikan ganti rugi dan tuntutan perbaikan pasca-tabrakan kapal yang merusak Jembatan Mahakam I pada 26 April 2025.
Penutupan ini berlaku mulai pukul 23.00 WITA pada 26 April 2025, hingga rekomendasi teknis dari dinas terkait diterbitkan.
Deadline Diabaikan, Operasional Ditutup
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi Il DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar hingga pukul 23.00 WITA, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa kedua perusahaan telah empat kali mengabaikan surat pemanggilan untuk mempertanggungjawabkan insiden tersebut.
“Kami memberikan batas waktu hingga malam ini, tetapi mereka tetap tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, perwakilan perusahaan yang hadir malam ini tidak bisa memberikan keputusan konkret. Karena itu, kami memutuskan menutup operasional mereka sementara,” tegas Panrecalle kepada awak media, Selasa, 29 April 2025.
Selain pembekuan operasional perusahaan penabrak, penutupan juga difokuskan pada area di bawah jembatan yang rusak parah. Sementara bagian atas jembatan masih ditinjau kelayakannya oleh Dinas Perhubungan.
“Jika area bawah tidak memungkinkan untuk aktivitas, kami tidak mau ada negosiasi. Tutup, titik. Untuk bagian atas, kami tunggu hasil evaluasi teknis,” jelasnya.
Minta Peran Aparat Hukum dan Masyarakat
Panrecalle juga merekomendasikan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses dugaan kelalaian hukum.
“DPRD bukan lembaga peradilan, tetapi rekomendasi kami harus ditindaklanjuti eksekutif dan yudikatif. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus dijalankan,” tegasnya.
Selain itu, legislator asal Partai Gerindra ini mengajak masyarakat dan jurnalis di Kalimantan Timur untuk bersama-sama mengawasi proses penyelesaian.
“Selama ini, pengawasan hanya dilakukan pemerintah dan SOP. Tapi kejadian berulang ini membuktikan pengawasan partisipatif masyarakat diperlukan. Jangan hanya pajak yang dinikmati, tanggung jawab sosial juga harus dijalankan perusahaan,” seru Panrecalle.
Tuntutan Ganti Rugi dan Evaluasi Sistem
DPRD mengungkapkan, PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra diduga terlibat dalam empat insiden serupa sebelumnya. Ganti rugi senilai Rp35 miliar telah direkomendasikan melalui Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) untuk perbaikan infrastruktur.
Sementara itu, PT. Energi Samudra Logistic dan PT. Pelindo diminta segera merumuskan besaran ganti rugi atas kerusakan terbaru.
Rapat darurat tersebut dihadiri secara daring oleh perwakilan Kementerian PUPR, Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum Provinsi, serta lembaga teknis terkait. “Kami transparan dan tidak main-main. Jika ada pelanggaran, semua pihak harus bertanggung jawab,” tambah Panrecalle.
Gubernur Diminta Tegas
Meski Gubernur Kalimantan Timur telah merekomendasikan penutupan operasional, Panrecalle menilai eksekutif lamban bertindak. “Rekomendasi kami sejak lama tidak diindahkan. Sesuai UU No. 23/2014 Pemerintahan Daerah, Gubernur harus konsisten menjalankan amanat hukum,” tegasnya.
Kini, semua pihak menunggu hasil investigasi Dinas Perhubungan yang akan menentukan kelayakan Jembatan Mahakam I untuk kendaraan roda 2, 4, atau 10. Sementara itu, penutupan operasional di area bawah jembatan menjadi bukti keseriusan DPRD mengawal kepentingan publik.
“Kami tidak main-main. Jika perusahaan tetap abai, kami akan terus eskalisasi hingga ke tingkat pusat,” pungkas Panrecalle. (Chanz/sty)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing