BALIKPAPAN
Cegah Penyebaran PMK, DP3 Balikpapan Pantau Izin Kesehatan Hewan Kurban

Jelang Hari Raya Iduladha, telah ada 24 titik penjualan hewan kurban yang mengajukan izin kesehatan. Ini disampaikan Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Heria Prisni.
Meski begitu, setelah melakukan pantauan lapangan, DP3 menemukan, ada 66 titik penjualan. Titik ini tersebar di wilayah-wilayah di Kota Balikpapan. Pantauan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan hewan kurban di tengah ancaman penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Sehingga untuk mencegah PMK ini, kami mengimbau agar mereka segera mengurus izin Kesehatan sehingga hewan-hewan yang diperjualbelikan akan kami beri stiker Kesehatan,” terang Heria.
DP3 dalam hal ini tidak melakukan pembatasan dalam pendistribusian hewan kurban. Namun pihaknya harus memastikan, bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan memiliki surat dari Balai Karantina ketika tiba di Kota Balikpapan.
Dilanjutkannya, untuk lokasi berjualan, pedagang hewan kurban diminta untuk segera mengurus izin ke kelurahan setempat.
“Tetapi kami memang ingin semua hewan kurban ini harus ada surat karantina sampai di sini,” lanjutnya.
DP3 pun telah melakukan tinjauan lapangan untuk memeriksa hewan-hewan yang diperjualbelikan untuk memastikan tidak ada hewan yang terpapar PMK.
“Sebenarnya memang berdasarkan aturan, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berjualan dan datanya ada di kelurahan. Tetapi kewenangan kami hanya memastikan hewannya, dari faktor kesehatan yang menyebutkan bahwa hewan itu sehat dan layak untuk dijual,” terangnya.
Hingga kini, izin untuk hewan kambing melalui DP3 Balikpapan ada 8.500 ekor. sedangkan yang masuk baru 911 ekor. Saat ini diberlakukan 14 hari karantina di daerah asal, sehingga agak terlambat karena juga pengirimannya yang antri.
“Di sini juga hewan-hewan ini akan karantina tiga hari, kalau tidak menunjukkan gejala PMK baru boleh dijual” katanya.
Sedangkan kebutuhan hewan kurban pada Iduladha tahun ini sebanyak 3.200 ekor sapi dan kambing 1.000 kambing.
“Untuk harga kemungkinan naik karena mereka perlu biaya karantina 14 hari di daerah asal,” pungkasnya. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai