Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Dinkes Kaltim Larang Pejabat Gunakan Poliklinik Eksekutif, Fokuskan Layanan untuk Peserta BPJS

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. (Chandra/Kaltim Faktual)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menegaskan larangan bagi pejabat atau individu yang mampu seperti dirinya untuk menggunakan layanan poliklinik eksekutif berbayar di fasilitas kesehatan. Hal ini disampaikan dalam konteks optimalisasi penggunaan BPJS Kesehatan.

“Orang seperti saya yang punya BPJS, seharusnya tidak menggunakan layanan eksekutif yang bayar. Alasannya macam-macam, misalnya alasan waktu seperti harus rapat. Kelompok seperti ini seharusnya tidak mengakses poliklinik eksekutif,” tegas Mualimin.

Dia menekankan bahwa layanan eksekutif seharusnya digunakan sesuai ketentuan pembayaran, sementara peserta BPJS harusnya memanfaatkan layanan yang disediakan untuk mereka. Aturan ini telah berlaku sejak 21 April 2025.

Penataan Sistem dan Kesetaraan Layanan

Mualimin mengakui pihaknya masih melakukan penataan sistem untuk memastikan kemudahan bagi semua pihak. Dia menekankan pentingnya kesetaraan pelayanan dari dokter.

“Semua dokter harus membantu. Jangan sampai yang antre panjang hanya ditempatkan di dokter tertentu, sementara dokter lain yang tidak antre malah banyak. Ini kebalik. Prinsipnya, baik pasien yang punya BPJS maupun yang bayar mandiri harus mendapat pelayanan yang sama,” jelasnya.

Baca juga:   BPSDM Kaltim Gelar Lima Pelatihan Sekaligus, Dorong ASN Lebih Kompeten dan Inklusif

Anggaran dan Cakupan Program

Terkait anggaran, Mualimin menyebutkan akumulasi anggaran untuk layanan kesehatan mencapai Rp 231 miliar, berasal dari APBD murni Rp 71 miliar ditambah APBD Perubahan Rp 159,9 miliar. Anggaran ini digunakan untuk mensubsidi layanan di rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah (OPD/UPT), termasuk menyediakan obat.

Program ini bersinergi dengan program nasional seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai pusat yang menjangkau sekitar 751.000 orang di Kaltim. Sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah, perusahaan (untuk pegawai), dan peserta mandiri. Total cakupan penduduk Kaltim mencapai 4,123 juta jiwa, dimana sekitar 2 juta merupakan pekerja meliputi PNS, TNI, karyawan swasta, yang iurannya dibayar institusi.

Baca juga:   Belanja Hemat di Tengah Kota: Gerakan Pangan Murah Kaltim Disambut Antusias Warga Samarinda

“Provinsi menambah anggaran khusus untuk menjangkau warga yang belum menjadi peserta BPJS atau yang ingin beralih dari mandiri ke program gratis. Ini bukan tumpang tindih, tapi berbagi peran,” ujar Mualimin.

Penegasan Aturan Obat dan Keberlanjutan Program

Mualimin menegaskan komitmennya terhadap aturan BPJS, khususnya dalam hal ketersediaan obat. Dia meminta masyarakat melaporkan jika menemui resep obat tidak sesuai formularium BPJS.

“Obat yang tercantum di formularium (A) harus tersedia. Jangan sampai dokter meresepkan obat lain (B) yang tidak tercantum sehingga pasien harus menebus sendiri. Jika kosong, harus ada pengganti sementara. Jika terjadi, laporkan ke saya, akan saya tagih ke rumah sakitnya. Ini bisa menghancurkan sistem,” tegasnya.

Mengenai Program Kartu Sehat Gratis, Mualimin menyatakan program ini adalah layanan dasar yang diharapkan berlanjut meski kepemimpinan berganti. Program ini dirancang untuk melengkapi, bukan menggantikan sistem BPJS, terutama mengaktifkan warga belum terdaftar, misalnya dengan membantu urus KTP.

Baca juga:   Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB Kaltim, Soroti Pemindahan SMA 10 Samarinda

“Targetnya, penerima bantuan saat ini diharapkan dalam 5 tahun ke depan sudah bisa mandiri membayar iuran. Namun, komitmen pemerintah saat ini adalah melanjutkan program ini hingga tuntas,” jelasnya.

Dia menegaskan tidak ada kuota untuk program ini – ditujukan bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan, yakni terlantar, penderita kanker, TBC, gangguan jiwa.

Mekanisme Pendaftaran BPJS Gratis

Bagi warga mandiri yang ingin beralih ke program gratis, Mualimin menjelaskan mekanismenya:

  1. Daftar langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
  2. Dinas Kesehatan akan memproses dan membayarkan iurannya ke BPJS Kesehatan.
  3. Peserta akan ditempatkan di Kelas 3.
  4. Pendaftaran tidak memerlukan biaya di Dinas Kesehatan.

“Tinggal daftar saja ke kami. Nanti kami yang bayarkan iurannya ke BPJS,” tutup Mualimin. (Chanz/sty).

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.