Connect with us

KUBAR

JATAM dan Warga Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim atas Dugaan Kelalaian Reklamasi

Diterbitkan

pada

Potret JATAM Kaltim bersama perwakilan warga Geleo Asa menyerahkan laporan ke Kejati Kaltim. (Chandra/Kaltim Faktual)

Diduga lalai mereklamasi lubang bekas tambang setelah izin usaha berakhir, PT Kencana Wilsa resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Laporan itu dilayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama warga Kampung Geleo Asa, Kutai Barat, pada Kamis, 19 Juni 2025.

JATAM menyebut perusahaan tambang tersebut tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang, padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah berakhir sejak Desember 2023.

Aziz dari Divisi Hukum JATAM Kaltim mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena perusahaan tidak kunjung memenuhi tanggung jawabnya.

“Kami bersama warga melaporkan tindak pidana kelalaian reklamasi oleh PT Kencana Wilsa. Sesuai Pasal 96 UU Minerba, perusahaan wajib mereklamasi lubang bekas tambang,” kata Aziz saat ditemui di Kejati Kaltim.

Dana Jaminan Dinilai Tidak Masuk Akal

JATAM menilai PT Kencana Wilsa telah melanggar Undang-Undang Minerba. Aziz mengutip Pasal 161B yang mengatur hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelanggar kewajiban reklamasi.

Baca juga:   Pemprov Kaltim Pastikan Pendidikan Gratis Penuh Berjalan Akuntabel, Cegah Pendanaan Ganda dan Pastikan Akses Merata

Yang menjadi sorotan, dana jaminan reklamasi yang disetor PT Kencana Wilsa hanya sebesar Rp20,5 juta. Nilai itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021.

“Jumlah ini sangat tidak realistis untuk menutup tiga lubang tambang yang luasnya mencapai 16,4 hektare,” tegas Aziz.

Ia juga menyebut bahwa dana jaminan semestinya dikelola oleh bank daerah untuk menjamin pemulihan lingkungan. Namun, peran pemerintah daerah dinilai tidak berjalan efektif.

“Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang reklamasi telah dicabut dan digantikan Perda Nomor 3 Tahun 2023, tetapi implementasinya masih nihil. Pemda cenderung berlindung di balik alasan sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat pasca revisi UU Minerba 2020,” jelasnya.

Baca juga:   Layar Tancap di Tengah Kota: Saat Film Menjadi Cermin dan Ruang Temu

Warga Terdampak dan Tudingan Perampasan Lahan

Korneles Detang, warga Geleo Asa, mengungkapkan bahwa lokasi konsesi tambang PT Kencana Wilsa berada di tengah permukiman dan lahan produktif milik warga, hanya berjarak 10 kilometer dari kantor bupati.

“Ini bukan hutan kosong, tapi kebun karet dan buah-buahan milik kami. Saya sendiri memiliki 5 hektare kebun yang terdampak,” ujar Korneles.

Ia juga menuding perusahaan telah merampas tanah warga tanpa ganti rugi.

“Tanah kami dirampas, kayu-kayu besar diambil. Mereka mengakui, tapi tak ada ganti rugi. Kami bahkan berhadapan dengan aparat kampung. Surat tanah kami tiba-tiba dianggap tidak sah,” katanya.

Korneles mendesak agar PT Kencana Wilsa segera melakukan reklamasi atas lubang tambang yang ditinggalkan.

“Kami menolak tambang karena Gunung Layung adalah sumber air utama kami. Jika dibiarkan, kehidupan masyarakat di Geleo Asa, Muara Asa, dan Ombau Asa akan hancur,” tegasnya.

Baca juga:   Darlis Pattalongi Apresiasi Dialog Konstruktif Mahasiswa UINSI, Ingatkan Pendidikan Bukan Hanya Soal UKT

Ancaman Lingkungan dan Kekecewaan atas Penegakan Hukum

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Albert, warga lainnya dari Geleo Asa. Ia mengatakan bahwa lubang tambang yang terbengkalai mengancam lahan pertanian dan sumber air.

“Kami khawatir sawah dan kebun rusak, air tercemar. Kami harap Kejati serius menindaklanjuti laporan ini,” ujar Albert.

Albert mengaku pernah melaporkan dugaan perampasan lahan oleh PT Kencana Wilsa ke Polres Kutai Barat. Namun, laporan tersebut dihentikan tanpa kejelasan.

“Saya dirugikan, tapi laporan malah di-SP3-kan. Tak ada pengukuran ulang, tak ada tindak lanjut. Kami merasa hukum tak berpihak,” ungkapnya.

Warga kini berharap agar Kejati Kaltim benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut, demi penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di kampung mereka. (Chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.