SAMARINDA
Kenaikan Dana Hibah Parpol di Samarinda Masih Dikaji
Pemerintah Kota Samarinda melalui Kesbangpol masih mengkaji usulan kenaikan besaran dana hibah keuangan tahunan untuk partai politik. Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Samarinda, Sucipto Wasis, menanggapi pertanyaan mengenai alokasi anggaran hibah parpol yang mencapai Rp 2 miliar.
Wasis menjelaskan bahwa besaran total hibah yang diterima parpol bergantung pada perolehan suara sah yang mereka dapatkan dalam pemilihan umum. Meskipun nilai satuan per suara saat ini tetap sebesar 5.595 (belum mengalami kenaikan dari tahun lalu), beberapa parpol telah mengajukan permohonan resmi agar nilai per suara dinaikkan menjadi 10.000.
“Memang ada usulan kenaikan nilai per suara dari parpol. Kami sudah menerima surat resmi dan menindaklanjutinya dengan mengajukannya kepada Wali Kota,” jelas Wasis, seraya menambahkan bahwa surat tersebut masuk dua hari sebelumnya dan sedang diproses oleh Wali Kota saat ia masih di tanah suci Mekkah, sehingga ditangani oleh Pelaksana Harian (Plh).
Kenaikan Tergantung Kajian dan Kemampuan Daerah
Wasis menegaskan bahwa kenaikan nilai satuan per suara tidak dapat dilakukan serta merta. Wali Kota perlu melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan.
“Kebijakan menaikkan atau tidaknya nilai per suara ini sepenuhnya tergantung pada Wali Kota berdasarkan kajian tertentu, terutama terkait kemampuan keuangan daerah (Pendapatan Asli Daerah/PAD). Harus ada rumusan dan perhitungan yang matang, disesuaikan dengan kondisi PAD kita,” ujar Wasis, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa usulan kenaikan dinilai wajar mengingat nilai satuan di Samarinda saat ini lebih rendah dibandingkan daerah lain yang minimal 10.000 per suara.
Mekanisme Penyaluran dan Pengawasan
Menanggapi pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan dana hibah, Wasis merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur alokasi dana hibah: 60% harus digunakan untuk pembinaan (termasuk pendidikan politik dan sosialisasi pentingnya partisipasi pemilu), dan 40% sisanya untuk operasional sekretariat parpol.
“Alhamdulillah, sejauh ini pengelolaan dana hibah oleh parpol di Samarinda berjalan baik dan sesuai aturan. Mereka menyampaikan pertanggungjawaban (SPJ) dengan tertib. Pengawasan utama memang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan berdasarkan rekomendasi BPK, tidak ada permasalahan berarti terkait penggunaan dana ini,” pungkas Wasis. (chanz/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
OLAHRAGA5 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda

