Connect with us

SAMARINDA

Kenaikan Dana Hibah Parpol di Samarinda Masih Dikaji

Diterbitkan

pada

Kepala Kesbangpol Samarinda, Sucipto Wasis. (Chanz/Kaltim Faktual)

Pemerintah Kota Samarinda melalui Kesbangpol masih mengkaji usulan kenaikan besaran dana hibah keuangan tahunan untuk partai politik. Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Samarinda, Sucipto Wasis, menanggapi pertanyaan mengenai alokasi anggaran hibah parpol yang mencapai Rp 2 miliar.

Wasis menjelaskan bahwa besaran total hibah yang diterima parpol bergantung pada perolehan suara sah yang mereka dapatkan dalam pemilihan umum. Meskipun nilai satuan per suara saat ini tetap sebesar 5.595 (belum mengalami kenaikan dari tahun lalu), beberapa parpol telah mengajukan permohonan resmi agar nilai per suara dinaikkan menjadi 10.000.

“Memang ada usulan kenaikan nilai per suara dari parpol. Kami sudah menerima surat resmi dan menindaklanjutinya dengan mengajukannya kepada Wali Kota,” jelas Wasis, seraya menambahkan bahwa surat tersebut masuk dua hari sebelumnya dan sedang diproses oleh Wali Kota saat ia masih di tanah suci Mekkah, sehingga ditangani oleh Pelaksana Harian (Plh).

Baca juga:   “Symphony of The World” di Kalimantan Timur, EBIFF 2025 Siap Digelar

Kenaikan Tergantung Kajian dan Kemampuan Daerah

Wasis menegaskan bahwa kenaikan nilai satuan per suara tidak dapat dilakukan serta merta. Wali Kota perlu melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan.

“Kebijakan menaikkan atau tidaknya nilai per suara ini sepenuhnya tergantung pada Wali Kota berdasarkan kajian tertentu, terutama terkait kemampuan keuangan daerah (Pendapatan Asli Daerah/PAD). Harus ada rumusan dan perhitungan yang matang, disesuaikan dengan kondisi PAD kita,” ujar Wasis, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa usulan kenaikan dinilai wajar mengingat nilai satuan di Samarinda saat ini lebih rendah dibandingkan daerah lain yang minimal 10.000 per suara.

Mekanisme Penyaluran dan Pengawasan

Menanggapi pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan dana hibah, Wasis merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur alokasi dana hibah: 60% harus digunakan untuk pembinaan (termasuk pendidikan politik dan sosialisasi pentingnya partisipasi pemilu), dan 40% sisanya untuk operasional sekretariat parpol.

Baca juga:   Wali Kota Tinjau Langsung Permasalahan Drainase dan Banjir di Samarinda

“Alhamdulillah, sejauh ini pengelolaan dana hibah oleh parpol di Samarinda berjalan baik dan sesuai aturan. Mereka menyampaikan pertanggungjawaban (SPJ) dengan tertib. Pengawasan utama memang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan berdasarkan rekomendasi BPK, tidak ada permasalahan berarti terkait penggunaan dana ini,” pungkas Wasis. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.