Connect with us

SAMARINDA

DPRD Kaltim Bahas Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Kuasa Hukum Tekankan Unsur Kejahatan Korporasi

Diterbitkan

pada

Kuasa Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati. (Chandra/Kaltim Faktual)

Dugaan tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali disorot. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat gabungan membahas kerusakan lingkungan di KHDTK Unmul, yang dinilai melampaui nilai ekonomi kayu dan berpotensi melibatkan korporasi.

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas penanganan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Rabu, 10 Juli 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.

Kuasa Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati, menegaskan bahwa dampak kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal tidak hanya bernilai ekonomi dari hasil kayu, melainkan juga menyasar hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Baca juga:   RSUD Inche Abdoel Moeis: Proyek KPBU Lancar, Klinik Gagal Jantung Siap Dibuka

“Aspek jasa lingkungan ini harus diverifikasi para ahli. Dampaknya meluas, tidak hanya di area 3,6 hektare yang dirambah, tetapi juga ke kawasan hilir seperti yang ditunjukkan melalui banjir,” ujar Susmiyati.

Ia merujuk paparan Direktur KHDTK, Rustam, bahwa banjir di area hilir merupakan bukti nyata kerusakan ekologis akibat penambangan ilegal.

Lebih lanjut, Susmiyati mengungkap adanya indikasi keterlibatan perusahaan dalam kasus ini sebagaimana dipaparkan oleh pihak kepolisian dan penegak hukum (Gakkum) kehutanan.

“Kami mengapresiasi kerja polisi dan Gakkum, tapi penting untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi. Jika terbukti, ini kejahatan korporasi, bukan hanya tanggung jawab perorangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek tanggung jawab pemegang izin, khususnya bila jalur akses tambang ilegal berasal dari area konsesi perusahaan.

Baca juga:   Maxim Kini Patuh Aturan Gubernur, Tapi Gojek dan Grab Masih Langgar Larangan Promo

“Jika benar demikian, maka pertanggungjawaban pengamanan kawasan turut menjadi beban pemegang izin,” ujarnya.

Susmiyati menambahkan, gugatan perdata terhadap kerusakan lingkungan hanya bisa dilakukan setelah proses pidana menetapkan pihak yang bersalah. Ia memahami ekspektasi publik terhadap kecepatan penyelesaian kasus, namun mengingat kompleksitas persoalan tambang ilegal di Kaltim, prosesnya membutuhkan kehati-hatian.

“Meski tidak mudah, kami mendukung upaya kepolisian dan Gakum, dan berharap kasus KHDTK bisa menjadi preseden kuat bagi penegakan hukum di sektor kehutanan,” pungkasnya.

Ia menekankan, aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan adalah pelanggaran pidana, baik pelakunya mengklaim legal maupun tidak, terlebih bila menyebabkan kerusakan lingkungan. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Baca juga:   Maxim Tegaskan Taat Aturan Gubernur, Tapi Ingatkan Kenaikan Tarif Bisa Berdampak ke Ekonomi Daerah

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.