POLITIK
Sosialisasikan Perda Pajak di Karang Joang, Sigit Wibowo Terima Keluhan Air Bersih

Pajak daerah yang dibayarkan oleh masyarakat dan kembali untuk kepentingan masyarakat, nyatanya tak semua demikian. Seorang warga Karang Joang, mengeluhkan soal sulitnya mendapatkan air bersih. Padahal mereka sanggup memenuhi kewajiban pajaknya.
Hal ini terungkap saat Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melakukan giat Sosialisasi Perda (Sosper) di Karang Joang, Balikpapan. Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Km 24, RT 45, Jumat (29/7/2022).
Sigit menyosialisasikan Perda Pajak Daerah No 1/2019 kepada warga Karang Joang. Sebagai bagian dari komitmennya mengajak warga Kaltim, khususnya di Balikpapan agar taat pajak.
“Karena Pajak ini sangat penting diketahui dan menjadi kesadaran masyarakat. Apa saja kewajibannya, dan hasilnya untuk apa, serta ap manfaatnya yang bisa rakyat dapatkan,” kata Ketua DPW PAN Kaltim ini.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh narasumber Gigih Widya Wirawan dari Ketua Lembaga Mira Iswara dan Pemerhati Rakyat Fahrizal Helmi Hasibuan. Dipandu moderator Joko Prasetyo.

Dalam materinya dijelaskan bahwa Pajak daerah Kaltim diatur dalam Perda Nomor 1/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah.
Pajak Daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Untuk Pajak provinsi meliputi atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sedangkan pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Termasuk, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Di tengah penjelasan ini, warga mempertanyakan soal pajak dan retribusi air. Sebab mereka tak menikmati air bersih atau PDAM. Sehingga mereka tidak membayar pajak air bersih.
“Kami berharap bisa menikmati air bersih ke depannya. Semoga bapak Sigit bisa membantu kami,” kata seorang warga.

Dari kesulitan mendapatkan air bersih itu, mereka meminta dibantu sumur air atau sumur bor. Karena kurangnya air bersih dari km 18 hingga 25 Karang Joang.
Terkait hal ini, Sigit menampung aspirasi tersebut. Dia akan mendorong pemerintah untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Karang Joang ini.
Sebab prinsipnya, hasil dari pajak masyarakat, harus dikembalilan manfaatnya kepada masyarakat. Utamanya memenuhi fasilitas kebutuhan dasarnya, seperti ketersediaan air bersih.
“Kami akan usulkan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Sigit juga berharap warga Balikpapan dapat patuh terhadap kewajiban pajaknya. Dengan begitu, turut serta dalam membantu pembangunan dan kemajuan daerah.
“Kami berharap warga dapat taat soal pajak,” harap wakil rakyat provinsi dapil Balikpapan ini. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dari UMKM hingga Pariwisata, Kaltim Expo 2025 Jadi Etalase Potensi Daerah
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Kaltim Expo 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan 202 Stand Multi Produk
-
PARIWARA3 hari ago
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Program Internet Desa Kaltim Capai 441 Desa, Ditanggung Pemprov hingga 5 Tahun
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Kaltim Jajaki Kerja Sama Perdagangan dan Investasi dengan Kazakhstan–Tajikistan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bumdes Binaan DPMD Kaltim Tampilkan Produk Unggulan di Kaltim Expo 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Digitalisasi Zakat di Baznas Award 2025
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Ringankan Beban Warga, Subsidi Administrasi Hunian Capai Rp10 Juta