Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Gubernur Santai Jawab, Ajudan Justru Ngegas Stop Wawancara: Diduga Halangi Kebebasan Pers

Diterbitkan

pada

Senja (jilbab hitam), ajudan pribadi Gubernur Kaltim yang diduga menghalang-halangi kebebasan pers saat wawancara spontan di Kantor Gubernur, Senin sore, 21 Juli 2025. (Chandra/ Kaltim Faktual)

Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik mencuat usai asisten pribadi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, bernama Senja, disebut-sebut berusaha menghentikan wawancara spontan antara Gubernur dan wartawan, Senin, 21 Juli 2025 sore.

Insiden ini terjadi usai acara penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan sebuah yayasan lingkungan hidup di Kantor Gubernur. Salah satu wartawan berinisial MF sempat melontarkan pertanyaan soal ketidakhadiran Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang berlangsung pada hari yang sama.

Namun sebelum Gubernur sempat merespons, Senja langsung mencoba menghentikan sesi tanya jawab.

“Sudah selesai, sudah selesai, mas… mas… mas,” ucapnya sambil mendekati wartawan. Ia juga mengulang kata “cukup, cukup” dan “stop, stop” agar wawancara dihentikan.

Baca juga:   Kaltim Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID 2025–2028, Cek Syarat dan Link Resmi!

Senja juga terdengar mengucapkan, “Tandai ini, panggil,” kepada salah seorang rekannya.

Di tengah interupsi tersebut, Gubernur justru menjawab pertanyaan wartawan dengan santai. Pria nomor satu di Kaltim tersebut menjelaskan informasi penting terkait dua isu strategis. Pertama, soal alasannya tidak bisa menghadiri rapat paripurna dan sinergitas dengan DPRD.

Kedua, Gubernur meluruskan bahwa Perusda tidak menggantikan koperasi merah putih. Justru, Perusda akan menjembatani dan memfasilitasi agar koperasi yang berada di daerah terdampak, harus diprioritaskan.

Usai wawancara, Senja mendatangi wartawan MF dan mempertanyakan asal medianya. Ia menyampaikan bahwa pertanyaan yang dilontarkan wartawan seharusnya hanya terkait agenda resmi acara.

“Mas dari media mana? Kami minta wawancara hanya soal agenda tadi,” ujar Senja.

Baca juga:   Gubernur Rudy Mas’ud Jawab Kritik DPRD dan Tegaskan Perusda Bukan Pengganti Koperasi

Tindakan tersebut memicu reaksi dari jurnalis lain yang turut meliput. Irwan, wartawan Arusbawah.co, menyayangkan sikap tersebut yang dinilainya sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.

“Kalau memang tidak ingin menjawab pertanyaan, tinggal bilang saja secara baik. Jangan dihalangi. Ini justru seperti merendahkan profesi jurnalis,” kata Irwan.

Ia mengungkapkan, suasana yang tak nyaman seperti itu kerap terjadi ketika jurnalis ingin menggali informasi di luar agenda seremonial, dan kerap berujung pada tekanan psikologis.

“Akhirnya kami jadi ragu untuk bertanya, karena takut akan direspons tidak profesional seperti tadi.”

Dinilai Langgar UU Pers

Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca juga:   Kaltim Gandeng YKAN dan YLBKD, Awasi Laut Derawan dengan Teknologi AI dan Satelit

Kasus ini menjadi sorotan, karena mencederai prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik dan lingkarannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Gubernur terkait kejadian tersebut. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.