SAMARINDA
Darlis Pattalongi Dorong Peran Masyarakat Lewat Sosialisasi Perda P4GN di Samarinda Seberang
Menjawab kondisi darurat narkoba nasional, DPRD Kaltim menggencarkan edukasi hukum berbasis masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi Perda P4GN yang digelar Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, di Samarinda Seberang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN). Kegiatan berlangsung di Jalan Bung Tomo RT 07, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Jumat, 25 Juli 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba yang kini telah menyentuh berbagai lapisan usia. Dalam sambutannya, Darlis menegaskan bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat narkoba. Ia menyebut posisi geografis Indonesia yang terbuka sebagai salah satu faktor utama tingginya kerawanan penyelundupan narkoba ke seluruh wilayah. Jumlah penduduk yang besar pun menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial.
Yang lebih memprihatinkan, menurutnya, peredaran gelap narkoba kini tidak hanya menyasar remaja dan dewasa, melainkan juga anak-anak. Sementara itu, fasilitas rehabilitasi bagi pecandu dinilai masih belum merata dan kurang mudah diakses oleh masyarakat.
Darlis turut menyoroti kerentanan di lingkungan tempat kos.
“Tempat kos sangat rentan karena penghuninya jauh dari pantauan orang tua dan keluarga. Apalagi jika tidak satu rumah dengan pemilik, pengawasan terhadap penghuni seringkali minim,” jelasnya.

Perda Kaltim No. 4 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Pasal 104 perda tersebut menyebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam upaya P4GN, salah satunya melalui program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Desa/Kelurahan Bersinar).
Program ini diarahkan menjadi prioritas di tingkat desa dan kelurahan, dengan dukungan anggaran dari APBDesa maupun sumber lain yang sah. Kegiatannya mencakup aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga rehabilitasi pecandu. Dasar hukum pelaksanaannya antara lain merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 44 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, sosialisasi menghadirkan dua narasumber. Dr. Ir. Elviani NH Gafar, M.Si., dosen Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, memaparkan kondisi darurat narkoba di Indonesia dari sisi akademik dan kebijakan publik. Sementara itu, Selamat Said, S.Pd.I., seorang motivator dan public speaker, membangkitkan semangat peserta serta membagikan strategi praktis bagi masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Melalui kegiatan ini, Darlis berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mampu berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari ancaman peredaran gelap narkotika.
(chanz/sty).
-
BALIKPAPAN5 hari agoProyek Sekolah Terpadu Islamic Center Balikpapan Ditunda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKlarifikasi Pemprov Kaltim Soal Kursi Pijat Rp125 Juta, Ini Fakta Sebenarnya
-
SEPUTAR KALTIM24 jam agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM22 jam agoSeleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Ketat dan Tanpa Titipan
-
SEPUTAR KALTIM20 jam agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
OLAHRAGA1 hari agoYamaha Tancap Gas di Mandalika, Awali Kejurnas 2026 dengan Dominasi Podium
-
OLAHRAGA2 hari agoBola Gembira Warnai Samarinda, Euforia Piala Dunia 2026 Mulai Terasa di Kaltim
-
BALIKPAPAN20 jam agoEfisiensi Anggaran Pangkas Reses dan Dialog Warga DPRD Balikpapan

