SEPUTAR KALTIM
402 Aset Pemprov Kaltim Siap Disertifikasi, BPN Pastikan Proses Cepat

Pemprov Kaltim memperkuat langkah percepatan penataan dan sertifikasi aset daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPN Kaltim. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat pemetaan, sertifikasi, dan penyelesaian sengketa tanah aset daerah secara menyeluruh.
Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan pentingnya ketertiban administrasi pengelolaan aset pemerintah daerah. Menurutnya, masih banyak aset yang belum tercatat akibat kelalaian di masa lalu dan sistem pencatatan manual.
“Dulu mungkin semua masih manual, masih pakai mesin ketik, jadi tidak tercatat dengan baik,” kata Harum.
Ia menyebutkan, dengan sistem digitalisasi yang semakin maju, Pemprov Kaltim siap bersinergi bersama BPN untuk menyelesaikan persoalan aset secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi, kesamaan visi, dan sinergi termasuk dari BPN,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menyatakan pihaknya siap mengawal percepatan sertifikasi aset daerah.
“Saya dan rekan-rekan dari Kantah kabupaten/kota siap mengawal dan mendorong proses ini agar berjalan dengan baik,” tegasnya.
Deni menambahkan, aset yang sudah dikuasai secara fisik cukup dilengkapi dengan bukti penguasaan untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat. Ia juga menekankan perlunya klasifikasi aset yang telah dikuasai maupun yang belum terdokumentasi lengkap.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa perjanjian ini dilaksanakan sesuai amanat PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan KPK RI, Pemprov Kaltim menerapkan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang memprioritaskan penyelesaian penguasaan, pengelolaan, dan kepastian hukum aset tanah. Saat ini, Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) Kaltim berada di angka 73,22, sedikit di bawah rata-rata nasional sebesar 76 (2024).
Tercatat, Kaltim memiliki 831 aset tanah, terdiri atas 429 yang sudah bersertifikat dan 402 yang belum. Permasalahan utama adalah sebagian aset belum memiliki bukti perolehan, terutama yang didapat pada masa lampau. Namun, aset tersebut telah tercatat dalam barang milik daerah dan dikuasai secara fisik oleh Pemprov Kaltim.
Melalui PKS ini, para pihak menargetkan percepatan pemetaan dan sertifikasi seluruh aset tanah.
“Pemprov Kaltim bertekad menghadirkan kepastian hukum menyeluruh bagi seluruh aset daerah. Ini kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pembangunan daerah,” tandas Muzakkir. (Bpkad/sef/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDarlis Pattalongi Resmi Nahkodai KKW Kaltim, Bawa Semangat Persatuan Warga Wajo dan Harmoni Antar Etnis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPeringati Hari Lingkungan Hidup, Kaltim Dorong Perubahan Pola Pengelolaan Sampah
-
KUKAR3 hari agoBelasan Alumni Santriwati di Kukar Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Korban Mengaku Terjadi Bertahun-Tahun
-
KUKAR4 hari agoYamaha Dorong Kreativitas Pelajar, Siswa SMKN 1 Tenggarong Antusias Ikuti Pelatihan Merangkai Bunga dan Dekorasi Kue
-
EKONOMI DAN PARIWISATA6 jam agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA1 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike

