SEPUTAR KALTIM
402 Aset Pemprov Kaltim Siap Disertifikasi, BPN Pastikan Proses Cepat

Pemprov Kaltim memperkuat langkah percepatan penataan dan sertifikasi aset daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPN Kaltim. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat pemetaan, sertifikasi, dan penyelesaian sengketa tanah aset daerah secara menyeluruh.
Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan pentingnya ketertiban administrasi pengelolaan aset pemerintah daerah. Menurutnya, masih banyak aset yang belum tercatat akibat kelalaian di masa lalu dan sistem pencatatan manual.
“Dulu mungkin semua masih manual, masih pakai mesin ketik, jadi tidak tercatat dengan baik,” kata Harum.
Ia menyebutkan, dengan sistem digitalisasi yang semakin maju, Pemprov Kaltim siap bersinergi bersama BPN untuk menyelesaikan persoalan aset secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi, kesamaan visi, dan sinergi termasuk dari BPN,” ujarnya.
Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menyatakan pihaknya siap mengawal percepatan sertifikasi aset daerah.
“Saya dan rekan-rekan dari Kantah kabupaten/kota siap mengawal dan mendorong proses ini agar berjalan dengan baik,” tegasnya.
Deni menambahkan, aset yang sudah dikuasai secara fisik cukup dilengkapi dengan bukti penguasaan untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat. Ia juga menekankan perlunya klasifikasi aset yang telah dikuasai maupun yang belum terdokumentasi lengkap.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa perjanjian ini dilaksanakan sesuai amanat PP No. 28 Tahun 2020 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan KPK RI, Pemprov Kaltim menerapkan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang memprioritaskan penyelesaian penguasaan, pengelolaan, dan kepastian hukum aset tanah. Saat ini, Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) Kaltim berada di angka 73,22, sedikit di bawah rata-rata nasional sebesar 76 (2024).
Tercatat, Kaltim memiliki 831 aset tanah, terdiri atas 429 yang sudah bersertifikat dan 402 yang belum. Permasalahan utama adalah sebagian aset belum memiliki bukti perolehan, terutama yang didapat pada masa lampau. Namun, aset tersebut telah tercatat dalam barang milik daerah dan dikuasai secara fisik oleh Pemprov Kaltim.
Melalui PKS ini, para pihak menargetkan percepatan pemetaan dan sertifikasi seluruh aset tanah.
“Pemprov Kaltim bertekad menghadirkan kepastian hukum menyeluruh bagi seluruh aset daerah. Ini kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pembangunan daerah,” tandas Muzakkir. (Bpkad/sef/pt/portalkaltim/sty)
-
BERAU4 hari agoHUT RI ke-81, Dispar Kaltim Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Miang
-
SAMARINDA3 hari agoParkir Berlangganan Samarinda 2026 Mulai Diuji Coba, Pemkot Siapkan Satgas Berantas Jukir Liar
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDua Dekade Tak Ada Upacara, PWI Kaltim Hidupkan Lagi Tradisi HUT Kemerdekaan
-
BALIKPAPAN2 hari agoBPJS Ketenagakerjaan Dorong Penerima Manfaat Kembali Berdaya Lewat Program PEKA
-
NUSANTARA3 hari ago9.405 Narapidana di Kaltim-Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Langsung Bebas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA18 jam agoCIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Satukan Padel, Wellness dan Komunitas
-
GAYA HIDUP3 hari agoBertanding dengan Ratusan Karya, Ini 5 Grand Filano Hybrid Peraih Gelar ‘Best of The Best’ Classy Modifest
-
SAMARINDA1 hari agoAsap Karhutla Lintas Daerah di Kaltim, Wali Kota Samarinda Dorong Pemprov Bentuk Gerakan Bersama

