SAMARINDA
Dari Penguatan Demokrasi Daerah ke-8, Legislator Kaltim Darlis Bahas Kebijakan Lingkungan Berkeadilan
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M Darlis Pattalongi melakukan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-8 dengan tema Kebijakan Lingkungan Yang Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan.
Kegiatan ini di gelar di Jl. Modang No.19A RT.20 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, Minggu, 24 Agustus 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Darlis mengundang pemateri Gigih Widya Wirawan, S.E selaku Ketua Lembaga Pengembangan SDM dan Kajian Daerah. Yang memaparkan materi Penguatan Demokrasi Daerah
“Kebijakan Lingkungan Yang Berorientasi Kesinambungan Dan Keadilan”
Bagi Darlis, pentingnya penyusunan kebijakan lingkungan yang tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Sebeb, kata dia, praktik pengelolaan lingkungan kerap kali menghadapkan warga dengan persoalan kesenjangan manfaat dan risiko.
Karena itu, pembangunan berkelanjutan harus memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang dirugikan.
“Keadilan lingkungan berarti manfaat bisa dirasakan secara merata, sementara dampak negatif harus diminimalisasi,” ujarnya.

Pentingnya keadilan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan tidak dapat disangkal. Dalam perspektif politik ekologi, keadilan lingkungan menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, yang memperhitungkan keseimbangan ekologis dan kesejahteraan sosial.
Konsep keadilan lingkungan menyoroti perlunya distribusi yang adil dari sumber daya alam dan perlakuan yang merata terhadap beban lingkungan antara berbagai kelompok sosial.
Distribusi yang adil dari sumber daya alam, penilaian yang adil terhadap dampak lingkungan, dan peningkatan kesadaran lingkungan adalah beberapa aspek kunci dari keadilan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, pemateri Gigih menyampaikan dalam materinya tujuan kebijakan pembangunan lingkungan ada 4 faktor. Pertama, perlindungan lingkungan, yang melindungi kualitas
lingkungan dan menjaga keanekaragaman hayati.
Lalu, pemanfaatan Sumber Daya Alam. Menggunakan sumber daya alam secara optimal dan tidak merusak, serta memperbarui sumber daya yang dapat diperbarui.
Kemudian, soal peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Kata dia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang sehat dan seimbang.
“Terakhir, Inklusi dan Keadilan Sosial – Memberikan perhatian dan dukungan kepada kelompok rentan, memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan,” paparnya.
Kesimpulannya, semua tergantung pada partisipasi masyarakat dalam kebijakan lingkungan tersebut. Dimana pemerintah berperan penting dalam memperkuat peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengatur pemanfaatan ruang dan sumber
daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Sedangikan peran masyarakat yaitu, dalam pengambilan keputusan Partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Keterlibatan dalam pembangunan berkelanjutan. (adv/am)
-
VIRAL5 hari agoSalam Tiga Jari Viral di Indonesia, Berawal dari Film The Hunger Games hingga Jadi Simbol Perlawanan
-
NUSANTARA4 hari agoEks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Ditahan
-
OLAHRAGA5 hari agoPorwada IV Kaltim 2026 Digelar di Balikpapan, 10 Cabor Siap Dipertandingkan
-
SAMARINDA5 hari agoAndi Harun Buka Suara soal Korupsi Varia Niaga Rp30,9 Miliar, Pemkot Siapkan Evaluasi
-
OLAHRAGA4 hari agoSamarinda Kirim 70 Wartawan ke Porwada Kaltim IV, Andi Harun Siapkan Bonus
-
KUKAR3 hari agoPemetaan Talenta ASN Kukar Meningkat, Pejabat Eselon III Hampir Seluruhnya Keluar dari Box 5
-
OLAHRAGA4 hari agoBorneo FC Bidik Kebangkitan di Segiri, PSM Makassar Jadi Ujian Berikutnya
-
OLAHRAGA4 hari agoMoussa Diarra Belum Jadi Starter Saat Lawan PSIM, Bagaimana Peluangnya Hadapi PSM?

