SEPUTAR KALTIM
Penambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
Pemerintah melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 PPU menetapkan empat penambang batu bara ilegal di Cagar Alam Teluk Adang sebagai tersangka, serta menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti.
Empat penambang batu bara ilegal di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kalimantan Timur, berhasil diamankan oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, serta Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Keempat tersangka berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pengamanan kawasan konservasi merupakan prioritas pemerintah.
“Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami. Kami akan mendalami dan mengungkap aktor lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya, pada Senin, 8 Desember 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan lain dalam UU Kehutanan.
Alat Berat Disita sebagai Barang Bukti
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polresta Samarinda. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita empat unit ekskavator dan satu unit dump truck yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk melindungi kawasan konservasi.
“Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan kawasan konservasi melalui penegakan hukum terhadap individu maupun korporasi yang melakukan perusakan,” ujarnya.
Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi
Kementerian Kehutanan menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk mencegah berulangnya kejahatan kehutanan.
“Tujuannya untuk memperkuat perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” kata Dwi. (kompas/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
OLAHRAGA5 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
SAMARINDA4 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM

