BALIKPAPAN
UMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
UMK Kota Balikpapan diusulkan naik lagi. Untuk tahun 2026, pemerintah mengajukan angka kenaikan sebesar Rp155 ribu. Sementara sektor Migas, bakal tembus Rp4 juta. Sampai mana progresnya?
Tren positif kesejahteraan pekerja di Kota Minyak terus berlanjut. Setelah pada tahun 2025 ini UMK Balikpapan naik di angka Rp 3.701.508—yang sebelumnya sebesar Rp 3.475.595 naik akibat kenaikan upah nasional rata-rata 6,5 persen.
Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini resmi mengusulkan kenaikan lagi untuk tahun depan.
Dalam usulan terbaru yang diserahkan ke Provinsi, UMK Balikpapan tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 3.856.694,43. Artinya, jika mendapatkan persetujuan, gaji minimum pekerja akan bertambah sebesar Rp 155.186 dari tahun ini.
Dokumen usulan kenaikan ini telah diserahkan langsung kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Senin 22 Desember 2025 kemarin untuk selanjutnya penetapan oleh Gubernur.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan, Adamin Siregar, menjelaskan bahwa usulan angka baru ini muncul berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan yang tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan Baru.
“Perhitungan UMK itu menggunakan beberapa komponen. Pertama adalah upah tahun berjalan, kemudian inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa dengan rentang nilai 0,5 sampai 0,9,” jelas Adamin Senin, 22 Desember 2025.
Sepakat di Alfa 0,75
Adamin menegaskan, dalam perhitungan kenaikan untuk tahun 2026 ini, data makro ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi bersifat mutlak karena bersumber resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan lebih berfokus pada penentuan nilai indeks tertentu atau alfa.
“Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sudah data resmi BPS. Pemerintah daerah tidak bisa mengubahnya. Yang masuk dalam pembahasan rapat dan terjadi kesepakatan di Dewan Pengupahan hanya nilai alfanya,” tegasnya.
Sempat muncul beragam usulan nilai alfa mulai dari 0,5 hingga 0,9. Namun, setelah melalui musyawarah, seluruh unsur—pemerintah, akademisi, pengusaha, dan pekerja—akhirnya sepakat mengambil jalan tengah dengan menetapkan nilai alfa sebesar 0,75.
“Pemerintah dalam hal ini hanya memfasilitasi. Di dalam Dewan Pengupahan ada unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, pekerja, dan BPS. Ketika sudah ada kesepakatan dan ditandatangani bersama, maka pemerintah mengajukan rekomendasi tersebut ke provinsi,” tambah Adamin.
Pecah Telur Upah Sektoral
Selain UMK umum, tahun ini Pemkot Balikpapan membuat terobosan baru dengan mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk dua sektor industri strategis. Ini menjadi sejarah baru karena sebelumnya belum ada penetapan upah sektoral di Balikpapan.
“UMSK ini nilainya memang di atas UMK, dan sebelumnya di Balikpapan belum ada penetapan sektoral seperti ini. Sekarang sudah kami sepakati bersama,” ujar Adamin.
Adapun rincian usulan UMSK 2026 tersebut adalah:
- Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi (KBLI 19211): usulan kenaikannya sebesar Rp 4.024.614,91.
- Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (KBLI 28113): usulan kenaikannya sebesar Rp 3.999.700,66.
Adamin berharap, usulan angka-angka ini menjadi solusi terbaik. “Harapannya, angka ini bisa diterima semua pihak dan tetap menjaga iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi di Balikpapan,” tuturnya.
Menanti Penetapan Gubernur
Saat ini, proses administrasi telah berjalan. Adamin memastikan surat rekomendasi dari Wali Kota Balikpapan sudah berada di meja Pemerintah Provinsi.
“Dokumen usulan UMK dan UMSK sudah kami serahkan ke Pemerintah Provinsi pagi tadi. Selanjutnya gubernur akan menetapkan paling lambat 24 Desember,” ungkapnya.
Sementara itu, usulan ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 yang telah disepakati naik 5,12 persen atau sekitar Rp 180.000. Anggota Dewan Pengupahan Kaltim dari unsur APINDO, Slamet Brotosiswoyo, mengakui bahwa perundingan di tingkat provinsi sempat berjalan alot selama dua hari.
“Pembahasan memakan waktu dua hari dan cukup melelahkan. Ada tarik ulur karena kami harus menyepakati dua hal sekaligus, yaitu UMP dan upah minimum sektoral,” kata Slamet.
Meski demikian, keputusan telah sepakat di tingkat dewan pengupahan provinsi. “Kalau untuk UMP Kaltim, kenaikannya 5,12 persen. Itu sudah menjadi keputusan Dewan Pengupahan,” tandasnya. (ens)
-
PARIWARA5 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
SAMARINDA5 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran
-
SEPUTAR KALTIM23 jam agoPemprov Kaltim Buka Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
SAMARINDA4 hari agoIzin Andalalin Kafe NORDU Disorot, Dishub Samarinda Tunggu Arahan Wali Kota Usai Rapat Internal
-
SAMARINDA4 hari agoPemkot Samarinda Cairkan Gaji ke-13 Juni Ini, BPKAD Pastikan Tak Terdampak Pemotongan TKD
-
BERITA4 hari agoMAXi Tour Boemi Nusantara 2026 Jelajahi Lombok 360 Derajat, Padukan Wisata, Budaya dan Aksi Lingkungan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA24 jam agoEkspor Perikanan Kaltim Melesat, 56 Ton Produk Laut Segar Terbang ke China Setiap Bulan
-
PARIWARA1 hari agoYamaha Kaltim Luncurkan Warna Baru GEAR ULTIMA Hybrid di Karnaval Gear Ultima 2026, Usung Desain Dual Tone Lebih Modern

