SEPUTAR KALTIM
6 Hari Jelang Pengumuman UMK, Baru 4 Daerah di Kaltim yang Setor Angka
Tanggal 7 Desember nanti, seluruh kota dan kabupaten di Kaltim sudah harus mengumumkan UMK-nya. Tapi hingga kini, baru 4 daerah yang setor angka ke gubernur.
Pemprov Kaltim sudah mengumumkan nominal UMP 2023 pada 28 November kemarin. Gubernur Isran Noor memutuskan angka Rp3,2 juta sebagai batas bawah upah provinsi. Alias naik 6,20 persen dari besaran upah tahun ini.
Selanjutnya, UMP akan menjadi acuan bagi pemkot dan pemkab dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jadi nominal UMK di Bumi Etam, tidak boleh lebih rendah dari Rp3,2 juta.
Pemkot dan pemkab diberi waktu paling lama hingga tanggal 7 Desember 2022 untuk mengumumkan besaran UMK-nya. Dalam hal ini, 3 pemkot dan 7 pemkab di Kaltim punya waktu 9 hari untuk membuat pengumuman.
Mekanismenya, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekabko) merumuskan nominal UMK. Lanjut ke bupati/wali kota. Kalau oke, angka tersebut diusulkan ke dewan pengupahan provinsi.
Prosesnya belum selesai di situ. Depeprov akan mengkaji usulan tersebut untuk memberi rekomendasi pada gubernur. Dan hanya jika Gubernur Isran setuju, barulah pemkab/pemkot di Kaltim melakukan pengumuman ke publik.
Menyisakan 6 hari jelang deadline pengumuman UMK (data per Kamis). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menyebut, belum semua daerah menyetorkan usulan besaran UMK-nya.
“Update terakhir (Kamis) itu baru 4 daerah, kami berharap untuk hari ini (Jumat) sudah selesai pengusulan seluruh daerah di Kaltim,” ungkap Rozani, Jumar 2 Desember pagi.
Sesuai agenda, kata Rozani, Depeprov Kaltim akan membahas tentang UMK yang sudah masuk ke provinsi pada 5 Desember nanti. Makanya ia berharap pemkab/pemkot se-Kaltim sudah memasukkan usulan sebelum tanggal 5 itu.
Mengenai 4 daerah mana saja yang telah mengusulkan, Rozani enggan membeberkannya.
“Gak enak kita sebutkan, nanti daerah lain merasa gimana gitu. Mungkin yang belum itu masih proses tanda tangan atau sedang rapat. Tapi ya semoga hari ini semua bisa mengumpulkan usulannya,” ujarnya sambil tertawa.
“Jadi tunggu saja nanti bupati wali kota yang mengumumkan besaran UMK 2023 di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penjadwalan pengumuman UMK ini bukan kehendak Pemprov Kaltim. Namun berlaku se-Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenaker No.18 Tahun 2022.
Pada pasal 15, Permenaker tersebut berbunyi: Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (sgt/dra)
-
GAYA HIDUP3 hari agoBuka Awal Tahun 2026, YAMAHA Luncurkan Varian Warna Baru Untuk Skutik Premium XMAX Connected
-
PARIWARA2 hari agoSetingan “KECE” Biar Makin Pede, Cara Mudah Bawa Pulang Yamaha Classy Fazzio dan Filano
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas ‘Teknostress’ Mengintai Birokrasi, BPSDM Kaltim Minta ASN Jangan Cuma Kejar Target
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKaltim Borong Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026, Dua Wilayah Sabet Peringkat 1
-
NUSANTARA3 hari agoPastikan Pembangunan IKN Lanjut, Prabowo Koreksi Desain hingga Kejar Target 2028
-
BERITA3 hari agoHari Desa Nasional 2026: Meneguhkan Posisi Desa sebagai Jantung Pembangunan Indonesia
-
FEATURE2 hari agoMengenang Isra Mi’raj: Perjalanan ‘Luar Angkasa’ Nabi Muhammad dan 4 Pesan Penting di Baliknya
-
BALIKPAPAN17 jam agoSambut HUT ke-129, Balikpapan Rilis Logo “Harmoni Menuju Kota Global”

