BALIKPAPAN
Cegah Penipuan Status Nikah, Pengadilan Agama Balikpapan Hadirkan Aplikasi SIDUDA
Untuk mencegah penipuan status nikah, Pengadilan Agama Balikpapan meluncurkan aplikasi SIDUDA. Gunanya untuk mengecek status pernikahan calon pasangan -baik itu duda, janda, atau belum menikah- sebelum melangsungkan pernikahan.
Kasus penipuan status pernikahan masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Tidak sedikit orang yang mengaku masih lajang, perjaka, atau perawan, padahal telah berstatus duda atau janda.
Modusnya beragam, mulai dari menyembunyikan riwayat perceraian hingga menggunakan akta cerai palsu yang sulit membedakannya secara kasat mata. Kondisi ini tak jarang berujung pada persoalan hukum maupun konflik rumah tangga di kemudian hari.
Merespons fenomena tersebut, Pengadilan Agama (PA) Balikpapan terus memperkuat layanan hukum perdata Islam berbasis digital. Terbaru, PA Balikpapan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Duda dan Janda (SIDUDA) serta aplikasi layanan terintegrasi BERIMAN, sebagai upaya memperkuat validasi data perkara perceraian sekaligus mencegah penggunaan akta cerai palsu yang kerap ditemukan di masyarakat.
Verifikasi Keaslian Akta Cerai
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani, menjelaskan pihaknya merancang SIDUDA untuk memverifikasi keaslian akta cerai dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para pihak dengan data perkara yang tercatat di pengadilan.
“Setiap perkara perceraian pasti menggunakan NIK. Dari situ data bisa langsung terdeteksi. Kalau data di aplikasi sesuai, akta cerainya asli. Kalau tidak muncul atau berbeda, bisa dipastikan palsu,” kata Fanani saat peluncuran aplikasi di Kantor Pengadilan Agama Balikpapan, Senin, 22 Desember 2025.
Menurut Fanani, pemalsuan akta cerai bukanlah hal baru. Seiring kemajuan teknologi, dokumen palsu kini kerap dibuat menyerupai dokumen asli dan sulit untuk membedakannya secara kasat mata.
“Bagaimana dengan kecanggihan teknologi yang asli kelihatan palsu dan akta palsu kelihatan asli,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanpa membuka data perkara secara digital, keaslian dokumen sulit dipastikan. Karena itu, kehadiran SIDUDA harapannya menjadi alat deteksi awal yang efektif, baik bagi masyarakat maupun instansi terkait.
Nggak Manual Lagi
Selain memvalidasi dokumen, SIDUDA juga dapat berfungsi untuk mengetahui status perkawinan seseorang, apakah masih menikah, duda, atau janda. Fitur ini sangat penting untuk mencegah penipuan status pernikahan yang belakangan kerap terjadi.
“Jadi tanya NIK berapa dan masukkan dalam aplikasi. Bisa saja ternyata dia sudah bercerai dua tahun lalu,” ungkap Fanani.
Selama ini, Pengadilan Agama Balikpapan juga kerap menerima permintaan verifikasi akta cerai dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Balikpapan terkait calon pengantin. Proses tersebut sebelumnya harus berjalan secara manual dengan membuka kembali data perkara.
“Tapi sekarang tidak lagi karena sudah bisa validasi sendiri keaslian dan kepalsuan akta cerai lewat aplikasi,” bebernya.
Dalam operasionalnya, masyarakat cukup memasukkan NIK ke dalam aplikasi SIDUDA. Jika data yang muncul sesuai dengan dokumen fisik, maka akta cerai dinyatakan asli. Sebaliknya, jika data tidak ketemu atau berbeda, akta tersebut dapat berarti palsu.
Khusus Balikpapan
Saat ini, aplikasi SIDUDA masih fokus untuk wilayah Balikpapan, menyesuaikan kewenangan dan cakupan data Pengadilan Agama setempat. Hingga kini tercatat sekitar 2.500 data perceraian, dengan 1.600 hingga 1.700 perkara telah terinput sepanjang 2025.
Fanani mengungkapkan, perkara yang tertangani Pengadilan Agama Balikpapan tidak hanya perceraian, tetapi juga meliputi gugatan harta bersama, waris, hibah, wakaf, hingga perkara ekonomi syariah. Meski demikian, perceraian masih mendominasi, dengan faktor ekonomi sebagai penyebab utama.
Aplikasi Beriman
Peluncuran aplikasi BERIMAN melengkapi inovasi digital tersebut. BERIMAN merupakan aplikasi layanan digital terintegrasi Pengadilan Agama Balikpapan yang menggabungkan sejumlah fitur, termasuk SIDUDA dan SI PANDAN (Sistem Informasi Pendaftaran dan Antrian Sidang Online).
Melalui aplikasi BERIMAN, masyarakat dapat memantau status perkara, melihat dan mengatur jadwal sidang, mendaftar antrian sidang secara daring, hingga menyiapkan dokumen administrasi hukum perdata Islam langsung dari gawai.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan khusus diperuntukkan bagi layanan Pengadilan Agama Balikpapan.
Dengan hadirnya aplikasi ini, Fanani menyebut instansi lain tidak lagi perlu mengajukan permohonan verifikasi dokumen secara manual ke pengadilan.
“Sekarang mereka bisa mengecek sendiri melalui aplikasi,” ujarnya.
Ia berharap inovasi digital ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sekaligus memperkuat perlindungan hukum masyarakat di tengah kompleksitas persoalan sosial perkotaan.
“Harapannya aplikasi ini dapat bermanfaat sekaligus membina janda dan duda dalam pelatihan lainnya,” pungkasnya. (ens)
-
PARIWARA3 hari agoAldi Satya Mahendra Targetkan Podium di Seri 2 World Supersport Portimao
-
EKONOMI DAN PARIWISATA21 jam agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
PARIWARA11 jam agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
SAMARINDA3 hari agoArus Balik Lebaran 2026, Samarinda Dipadati Kendaraan, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
SAMARINDA2 hari ago30 Siswa SMAN 10 Samarinda Raih 84 LoA dari Kampus Luar Negeri
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKunjungan Museum Mulawarman Meningkat Saat Lebaran
-
KUTIM3 jam agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN1 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan

