Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Baru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat

Published

on

Pemprov Kaltim bentuk Pokja khusus untuk percepat pengakuan 505 komunitas adat. Saat ini baru 9 MHA yang resmi diakui dan 53 lainnya sedang berproses.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah strategis untuk membereskan status legalitas masyarakat adat yang selama ini kerap terhambat birokrasi.

Melalui pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4-MHA), pemerintah berupaya memangkas hambatan regulasi di lapangan.

Langkah ini mendesak dilakukan mengingat besarnya potensi komunitas adat yang belum memiliki payung hukum. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, membeberkan data hasil identifikasi bersama mitra pembangunan.

Tercatat, ada 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di Kaltim. Ratusan komunitas ini tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota, mencakup 69 kecamatan hingga ke 460 desa/kelurahan. Namun, dari jumlah masif tersebut, baru sebagian kecil yang dokumennya sedang berjalan.

“Dari jumlah tersebut, 53 KMA saat ini sedang berproses untuk mendapatkan pengakuan sebagai MHA,” ujar Puguh, Jumat 30 Januari 2026.

Daftar 9 MHA yang Resmi Diakui

Hingga awal 2026, tercatat baru sembilan komunitas yang telah resmi mengantongi SK sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Mereka adalah MHA Paser Muluy dan MHA Paring Sumpit di Kabupaten Paser; MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Kutai Kartanegara; serta MHA Kutai Guntung di Kota Bontang.

Sementara itu, Kabupaten Kutai Barat menyumbang jumlah terbanyak dengan lima MHA yang telah diakui, yakni MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, Toonyoi Juaq Asa, Toonyoi Benuaq Ongko Asa, dan Bahau Uma Luhat.

Lintas Sektor Keroyokan

Puguh menjelaskan, Pokja P4-MHA sengaja dibentuk dengan melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar ego sektoral tidak menghambat proses verifikasi. Percepatan ini mengacu pada Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat.

Bagi Pemprov, pengakuan MHA bukan sekadar soal administrasi. Status hukum yang jelas dinilai vital untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Komunitas adat yang berdaulat dianggap sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan, yang sejalan dengan komitmen Kaltim dalam kemitraan global penurunan emisi karbon atau Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.