Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Bukan Sekadar Gelar, Pemprov Kaltim dan KPK Saring Ketat Kandidat Desa Antikorupsi 2026

Published

on

Pemprov Kaltim mulai menjaring kandidat Desa Antikorupsi 2026. Tiap bupati dan wali kota diwajibkan menyetor tiga nama desa untuk diobservasi hingga ke meja KPK.

Korupsi jelas bukan cuma monopoli pejabat di gedung bertingkat. Besarnya kucuran dana yang mengalir hingga ke pelosok menuntut adanya tata kelola pemerintahan desa yang ekstra transparan dan akuntabel.

Merespons urgensi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai memanaskan mesin untuk memperluas program Percontohan Desa Antikorupsi.

Proyek bersih-bersih birokrasi di level akar rumput ini dimatangkan lewat rapat lintas instansi yang digelar di Ruang Kartanegara Inspektorat Kaltim, Rabu 25 Februari 2026.

Targetnya memastikan integritas aparat desa bukan sekadar jargon, apalagi cuma rapi di atas kertas laporan.

Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Hery Nordi, membeberkan bahwa maraton tahapan seleksi ini akan berjalan cukup padat. Langkah pertama yang dikebut adalah legalitas Tim Perluasan Desa Antikorupsi lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang ditargetkan terbit paling lambat 28 Februari mendatang.

Sejalan dengan itu, Pemprov Kaltim langsung tancap gas menyurati para bupati dan wali kota pada 26 Februari 2026. Setiap kepala daerah diberi pekerjaan rumah untuk mengusulkan tiga nama desa di wilayahnya masing-masing sebagai kandidat. Dengan tenggat waktu maksimal 17 Maret 2026.

“Setelah usulan diterima, akan dilaksanakan sosialisasi pada 9 Maret. Kemudian, penetapan desa yang akan diobservasi oleh provinsi dilakukan pada rentang 9 hingga 30 Maret,” urai Hery di hadapan forum.

Fase Gugur dan Keterlibatan KPK

Ujian sesungguhnya bagi desa-desa kandidat ini baru dimulai pada akhir Maret. Tim dari provinsi bakal turun gunung melakukan observasi lapangan mulai 30 Maret hingga 15 April 2026.

Lewat penyaringan ini, dari tiga desa yang disodorkan setiap kabupaten/kota, hanya akan ada satu desa terbaik yang berhak mewakili daerahnya sebagai kandidat tingkat provinsi.

Nama-nama desa yang lolos seleksi provinsi ini nantinya tidak akan diendapkan. Berkas mereka bakal langsung diteruskan ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 17 April 2026.

Selanjutnya, KPK akan mengambil alih panggung. Lembaga antirasuah tersebut dijadwalkan menggelar bimbingan teknis (bimtek) secara daring bagi desa-desa terpilih pada 28 April 2026.

Adapun untuk tahapan-tahapan krusial berikutnya, mulai dari monitoring dan evaluasi (monev), uji petik lapangan oleh tim gabungan, hingga puncak penganugerahan gelar Desa Antikorupsi. Pemprov Kaltim masih menunggu aba-aba dan kalender resmi dari Jakarta.

Rapat strategis yang turut dihadiri Pranata Humas Ahli Muda Sukmawaty serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim ini diharapkan menjadi garis start yang serius.

Ke depannya, predikat Desa Antikorupsi di Kaltim dituntut untuk tidak berhenti sekadar pada acara seremonial, melainkan benar-benar mengakar menjadi budaya kerja permanen di tingkat desa. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.