Nasional
Disorot Hakim Konstitusi Dunia, Eks Ketua MK Akui Putusan 90 soal Batas Usia Cawapres adalah Kekhilafan
Mantan Ketua MK Arief Hidayat menyebut Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai kekhilafan bersama. Putusan ini sempat dicecar oleh hakim konstitusi internasional.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat secara terbuka menyebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden sebagai sebuah kekhilafan.
Putusan kontroversial yang memuluskan langkah putra sulung Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pilpres 2024 meski usianya belum genap 40 tahun itu rupanya tak hanya ramai diperbincangkan di dalam negeri.
Arief kemudian mengungkapkan, diskursus mengenai putusan tersebut turut memancing tanda tanya dari para hakim konstitusi di tingkat global.
“Putusan itu tidak hanya menjadi diskursus di tingkat nasional ya,” ujar Arief dalam siaran Gaspol di kanal YouTube Kompas.com, yang dikutip pada Rabu 25 Februari 2026.
Dicecar Hakim Internasional
Arief menceritakan pengalamannya saat menghadiri forum Venice Commission. Di sana, ia mengaku mendapat rentetan pertanyaan dari para kolega hakim lintas negara terkait kejanggalan putusan perkara 90 tersebut. Khususnya mengenai komposisi hakim yang terbelah antara yang mengabulkan, menolak (dissenting opinion), dan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
“(Ditanya) ‘Loh kok itu bisa menjadi putusan Mahkamah gitu. Apakah itu tidak menang yang dissenting-nya?’ Macam-macam lah, pertanyaannya pertanyaan begitu. Itu masyarakat internasional, para Ketua Mahkamah Konstitusi yang saya ketemu di Venice Commission,” ungkap Arief.
Merespons sorotan tajam tersebut, Arief memandang insiden putusan perkara 90 sebagai sebuah pelajaran berharga bagi muruah kelembagaan. Ia pun juga menyadari dan menyampaikan kepada rekan-rekan sesama hakim konstitusi bahwa hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi mendalam.
“Nah terus itu ya kayak gitu-kayak gitu, saya sampaikan pada teman-teman hakim. Kita ya sudahlah kita punya ya mungkin kekhilafan bersama, sekarang kita mulai menata diri,” ucapnya.
Upaya Mengobati Kekecewaan Publik
Secara hukum, Arief menegaskan bahwa putusan nomor 90 tersebut sudah bersifat final dan mengikat (final and binding). Meskipun pada prosesnya bermuara pada jatuhnya sanksi etik terhadap salah satu hakim konstitusi, produk hukum yang telah diputus tidak dapat dianulir.
Menyadari realitas tersebut, MK kemudian menjadikan momen itu sebagai titik balik untuk lebih mawas diri dalam merumuskan ketetapan hukum.
“Jadi tidak bisa diganggu gugat, itu final dan mengikat kan sudah. Nah untuk putusan-putusan selanjutnya, maka Mahkamah berhati-hati betul untuk memutus,” terang Arief.
Pascakontroversi itu, Arief menilai internal MK juga berupaya membuktikan komitmen perbaikannya melalui putusan-putusan lain yang dinilai publik lebih matang dan tepat sasaran.
Langkah kehati-hatian ini diambil semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral. Guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi pada kemudian hari.
“Itu yang terjadi. Sehingga masyarakat kemudian merasa, kita sedikit anu lah, mencoba untuk mengobati kekecewaan banyak pihak. Itu. Ada kesadaran dalam diri masing-masing Hakim. Itu terasa. Saya merasa begitu,” tutup Arief. (ens)
-
GAYA HIDUP3 hari agoEkonomi Lagi Sulit? Ini 9 Cara Healing Murah Meriah Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKasus Ajudan Gubernur Kaltim Usai Demo, Bagaimana Perkembangan Terbarunya?
-
POLITIK4 hari agoWagub Seno Aji Minta Maaf ke Prabowo Usai Absen Rakornas, Pilih Tangani Karhutla Kaltim
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoAntrean BBM di Kaltim Belum Tuntas, Rudy Mas’ud Minta Pertamina Jaga Pasokan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim Mulai Menurun, Apakah Ancaman Asap dan Kekeringan Sudah Berakhir?
-
POLITIK5 hari agoUsai Demo Besar di Samarinda, Ini Janji Rudy Mas’ud kepada Mahasiswa
-
SAMARINDA1 hari agoPolresta Samarinda Amankan 37 Orang Dugaan Pencurian Kabel Bermodus Penggalian Jalan
-
SAMARINDA3 hari agoLebih dari 60 Titik Galian Ditemukan di Samarinda, Dugaan Pencurian Kabel Bikin Wali Kota Turun Tangan

