Connect with us

BALIKPAPAN

Bapemperda DPRD Balikpapan Harmonisaskan Perda bersama Kemenkumham

Published

on

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan melakukan harmonisasi sejumlah peraturan daerah (perda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Timur, Senin (20/4/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan bahwa proses harmonisasi dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kualitas produk hukum daerah.

Menurutnya, penyusunan perda memerlukan sinergi dengan Kanwil Kemenkumham, terutama dalam aspek legal drafting atau perancangan peraturan perundang-undangan.

“Dalam proses pembuatan perda, kami membutuhkan keahlian dari Kanwil untuk mengoreksi, baik dari sisi substansi maupun struktur peraturan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, harmonisasi menjadi langkah penting agar perda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur hierarki regulasi.

“Di dalamnya terdapat hierarki aturan, sehingga perlu dipastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, kami melakukan diskusi dan koordinasi secara intensif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kegiatan harmonisasi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kinerja DPRD, khususnya Bapemperda, dalam menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas.

“Harmonisasi ini merupakan bagian dari evaluasi secara keseluruhan, baik terhadap perda inisiatif DPRD maupun usulan dari pemerintah kota,” tambahnya.

Andi menegaskan, untuk perda yang berasal dari pemerintah kota, koordinasi tetap dilakukan antara DPRD dan pihak eksekutif guna memastikan keselarasan dalam proses pembentukan regulasi.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan perda yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara substansi, tetapi juga implementatif serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Adv/man/lim)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.