Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Korban Penipuan Jangan Menunggu, Segera Lapor ke Indonesia Anti-Scam Centre

Published

on

Kecepatan melapor menjadi faktor penting dalam menyelamatkan dana korban penipuan. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan agar tidak menunda pelaporan dan segera menghubungi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Imbauan tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, saat Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Timur Semester I Tahun 2026 di Kantor OJK Kaltim, Samarinda, Selasa (30/6/2026).

Ratusan Ribu Laporan Masuk, Dana Korban Mulai Terselamatkan

Misran menjelaskan, Indonesia Anti-Scam Centre dibentuk OJK bersama anggota Satgas PASTI sebagai pusat koordinasi penanganan laporan transaksi keuangan yang terindikasi penipuan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan.

“Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan,” ujar Misran.

Dari jumlah tersebut, terdapat 998.558 rekening yang berkaitan dengan laporan masyarakat. Sebanyak 515.554 rekening berhasil diblokir, sementara dana senilai Rp638,9 miliar berhasil diamankan.

Selain itu, sebanyak 120.115 nomor telepon juga telah dilaporkan, dan Rp169,3 miliar dana korban berhasil dikembalikan.

Menurut Misran, capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaporan yang cepat sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penyelamatan dana korban.

Semakin Cepat Melapor, Peluang Dana Kembali Lebih Besar

Misran menegaskan, keberhasilan IASC tidak hanya bergantung pada koordinasi antarinstansi, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk segera melapor begitu mengetahui telah menjadi korban penipuan.

“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk memblokir rekening pelaku dan menyelamatkan dana korban,” katanya.

Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia, termasuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre, sehingga proses pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan secepat mungkin.

“Jika laporan cepat ditangani, peluang dana korban untuk diselamatkan dan dikembalikan juga akan semakin besar,” pungkasnya.

OJK berharap kehadiran IASC dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang terus berkembang. (Am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER