Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Harga Sawit Kaltim Naik, TBS Umur 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kg

Published

on

Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali mengalami kenaikan pada periode 1–15 September 2026. Kenaikan ini menjadi kabar positif bagi petani sawit, terutama yang telah menjalankan pola kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, drh Arief Murdiyatno, mengatakan penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan kernel.

Dalam periode ini, harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.392,82 per kilogram. Sementara harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.187,62 per kilogram.

“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.392,82 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.187,62 per kilogram,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).

Menurut Arief, penguatan harga TBS juga tidak lepas dari meningkatnya harga CPO di pasar global serta permintaan yang ikut menguat.

Harga TBS Berbeda Berdasarkan Umur Tanaman

Besaran harga TBS yang ditetapkan pemerintah berbeda sesuai umur tanaman. Untuk tanaman kelapa sawit berumur 3 tahun, harga TBS berada di angka Rp3.164,88 per kilogram.

Kemudian tanaman umur 4 tahun ditetapkan Rp3.265,78 per kilogram dan umur 5 tahun Rp3.356,25 per kilogram.

Harga kembali meningkat pada tanaman umur 6 tahun menjadi Rp3.429,75 per kilogram. Tanaman umur 7 tahun mencapai Rp3.479,22 per kilogram, sedangkan umur 8 tahun sebesar Rp3.535,39 per kilogram.

Untuk tanaman berumur 9 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.578,75 per kilogram.Adapun harga tertinggi dalam periode tersebut berlaku bagi tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.604,37 per kilogram.

Setelah melewati usia 20 tahun, harga TBS kembali menurun secara bertahap. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.551,74 per kilogram.

Selanjutnya, tanaman umur 22 tahun sebesar Rp3.480,00 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.402,54 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.363,91 per kilogram, dan tanaman umur 25 tahun Rp3.332,18 per kilogram.

Rincian tersebut menjadi acuan harga TBS bagi petani yang masuk dalam skema kemitraan dengan perusahaan pemilik PKS di Kalimantan Timur, khususnya petani plasma.

Kemitraan Didorong Untuk Jaga Harga Petani

Arief mengatakan keberadaan kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga harga TBS di tingkat petani.

Pemerintah berharap pola kemitraan tersebut terus diperkuat sehingga petani memperoleh kepastian dalam pemasaran hasil panen.

“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” kata Arief.

Kenaikan harga TBS pada periode ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi petani sawit Kaltim. Selain berdampak pada pendapatan petani, pergerakan harga komoditas sawit juga turut berkaitan dengan aktivitas ekonomi di daerah.

Pemerintah daerah pun mendorong agar hubungan antara kelompok tani dan perusahaan terus dibangun secara terbuka dan berkelanjutan, sehingga manfaat dari perkembangan harga CPO dan kernel dapat ikut dirasakan di tingkat petani.

Dengan harga TBS yang kembali menguat, sektor perkebunan sawit di Kaltim diharapkan tetap menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah sentra perkebunan. (*/Am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER