POLITIK
Pemprov Kaltim Alokasikan Rp1,9 Miliar untuk Bantuan Keuangan Parpol

Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim mengalokasikan anggaran bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim Tahun 2022. Sebesar Rp1.200 per suara dengan total alokasi anggaran Rp1,9 miliar.
Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus di Samarinda mengatakan, bantuan anggaran ini karena permasalahan yang dijumpai oleh parpol adalah belum adanya kemandirian terkait pendanaan yang tidak memadai di luar iuran anggota.
“Sebagian besar partai relatif tidak berjalan karena bersifat massa dan juga mekanisme hadiah di dalam internal partai lemah,” terang Sufian pada kegiatan bimbingan teknis verifikasi bantuan keuangan partai politik Provinsi Kaltim.
Sufian mengaku Pemprov Kaltim berharap peran parpol dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional. Terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis.
“Peran partai politik harus terus ditingkatkan kapasitas, kualitas dan kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi serta kehendak rakyat dan meningkatkan kualitas demokrasi,” tegasnya.
Sufian pun menyebut, sedikitnya ada 12 parpol baru yang melaporkan keberadaanya pada Keabangpol Kaltim. Yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Nusantara, Partai Buruh, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Indonesia Damai, Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Pelita.
Dijelaskan Sufian, dalam melaksanakan kegiatan operasional dan nonoperasional yang mendukung fungsinya, tentunya parpol memerlukan dana yang tidak sedikit.
Anggaran dana parpol dirasa tidak akan tercukupi jika sumber keuangan hanya berasal dari internal partai politik. Selain itu, dalam undang-undang yang mengatur anggaran dana parpol disebutkan bahwa sumber keuangan berasal dari iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara.
Untuk itu, melalui pemerintah daerah, gubernur memberikan bantuan keuangan kepada parpol di tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi bersumber dari APBD Provinsi.
“Diharapkan dengan diberikannya bantuan keuangan yang bersumber dari APBD ini dapat membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional parpol,” harapnya. (redaksi)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai