Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Aduan Upah Karyawan PT Ekaliya Purnamasari, Seno Aji Minta Disnakertrans Turun Tangan

Published

on

Wagub Kaltim Seno Aji saat menerima perwakilan pekerja bersama Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Provinsi Kaltim di ruang rapat kantor Pemprov Kaltim, Rabu (28/10/2026). (Adpim)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima aduan sejumlah karyawan PT Pelayaran Nasional Ekaliya Purnamasari terkait hak upah yang belum mereka terima. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya berjalan sesuai kewenangan.

Aduan disampaikan perwakilan pekerja bersama Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Provinsi Kaltim saat bertemu Seno Aji di ruang rapat wakil gubernur, Rabu (28/10/2026). Pertemuan itu menjadi langkah untuk mencari jalan keluar atas persoalan hak pekerja yang belum terselesaikan.

Pemprov Minta Aduan Pekerja Dikawal

Seno Aji mengatakan pemerintah daerah berupaya membantu memfasilitasi persoalan yang disampaikan para pekerja.

“Setiap karyawan yang belum menerima upahnya tentu merasakan dampak yang berat. Karena itu, Pemprov Kaltim berupaya membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” ujar Seno Aji, dikutip dari laman Pemprov Kaltim.

Ia meminta Disnakertrans Kaltim mengawal persoalan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Disnakertrans juga diminta kembali berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari langkah penyelesaian yang tepat.

“Kita berharap perusahaan bisa bijak dalam memenuhi hak para karyawan,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri pengurus Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim dan sejumlah pejabat administrator Disnakertrans Kaltim.

Penyelesaian Hak Pekerja Masih Ditunggu

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong perusahaan memenuhi hak para pekerja sesuai ketentuan.

Meski pemerintah provinsi menyatakan akan memfasilitasi, rincian jumlah pekerja yang terdampak, total nilai hak yang belum dibayarkan, dan tanggapan perusahaan masih perlu diperjelas agar masyarakat mendapat gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.

Penyelesaian kasus ini akan bergantung pada tindak lanjut Disnakertrans, komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, serta respons pihak perusahaan. Kaltim Faktual perlu meminta keterangan langsung dari perwakilan pekerja dan perusahaan agar perkembangan berikutnya dapat dilaporkan secara berimbang. (am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER