Connect with us

BALIKPAPAN

Pekerja Bisa Punya Rumah dengan Cicilan hingga 30 Tahun, Ini Program BPJS Ketenagakerjaan

Published

on

Punya rumah sendiri masih menjadi impian banyak pekerja. Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki pilihan fasilitas pembiayaan perumahan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), dengan plafon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Rp500 juta dan tenor cicilan maksimal 30 tahun sesuai ketentuan.

Program ini didorong BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan sebagai salah satu upaya membantu pekerja memiliki hunian yang layak tanpa mengabaikan kebutuhan finansial keluarga.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan, M. Hasbi Asshiddiqqi, mengatakan program MLT tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja dari risiko sosial ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat tambahan untuk mendukung kesejahteraan mereka.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun memasuki masa pensiun. Melalui program MLT Perumahan Pekerja, kami juga ingin membantu peserta mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan nyaman bagi keluarga,” ujar Hasbi.

KPR hingga Rp500 Juta, Apa Saja Manfaatnya?

Program MLT Perumahan Pekerja merupakan fasilitas tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja Penerima Upah (PU), yang memenuhi persyaratan.

Melalui program ini, peserta berkesempatan mengakses fasilitas KPR dengan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta dan jangka waktu cicilan maksimal 30 tahun. Besaran pembiayaan dan persetujuan pengajuan tetap mengikuti ketentuan program serta hasil analisis bank penyalur.

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah perbankan untuk menyediakan fasilitas tersebut, di antaranya Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Hasbi mengatakan kepemilikan rumah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam membangun kehidupan keluarga yang lebih sejahtera. Karena itu, fasilitas MLT diharapkan dapat menjadi alternatif bagi pekerja yang selama ini menghadapi kendala dalam mengakses pembiayaan perumahan.

“Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian banyak pekerja. Dengan adanya fasilitas pembiayaan melalui program MLT, kami berharap semakin banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki hunian sekaligus membangun aset berharga bagi masa depan keluarganya,” tambahnya.

Meski demikian, pekerja perlu memastikan terlebih dahulu persyaratan kepesertaan dan ketentuan pengajuan sebelum mengajukan pembiayaan. Persetujuan KPR juga bergantung pada proses penilaian bank penyalur.

Perusahaan Diminta Aktif Sosialisasikan Program MLT

Agar fasilitas ini semakin dikenal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan terus mendorong sosialisasi kepada perusahaan peserta. Dengan begitu, informasi mengenai manfaat tambahan tersebut bisa menjangkau lebih banyak pekerja.

Hasbi mengajak perusahaan untuk ikut menyampaikan informasi mengenai program MLT kepada karyawannya. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu pekerja mengetahui manfaat yang bisa diakses melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengajak seluruh perusahaan peserta untuk bersama-sama menyosialisasikan program MLT kepada para pekerjanya. Harapannya, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan semakin luas, tidak hanya dalam bentuk perlindungan jaminan sosial, tetapi juga dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan keluarga pekerja,” jelasnya.

Melalui program MLT Perumahan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak peserta yang memperoleh akses pembiayaan untuk memiliki rumah sekaligus membangun masa depan keluarga.

Peserta maupun perusahaan yang ingin mengetahui persyaratan, fasilitas, dan mekanisme pengajuan dapat mencari informasi melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan. (Am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER