Connect with us

PASER

PLN Gandeng Kejari Paser, Penyelesaian Lahan Tower SUTT Menuju IKN Jadi Perhatian

Published

on

PLN UPP KLT 1 berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Paser terkait penyelesaian persoalan lahan tapak tower SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.

Penyelesaian persoalan lahan menjadi salah satu tahapan yang perlu dituntaskan dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk mempercepat proses tersebut, PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser terkait permasalahan lahan tapak tower jalur SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.

Koordinasi dilakukan melalui audiensi PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) bersama jajaran Kejari Paser di Kantor Kejari Paser, Senin, 21 September 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kejari Paser, Hary Palar, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Andi Vickariaz Tabriah, serta Manager PLN UPP KLT 1 Muhammad Subchan Fuad bersama tim perizinan dan pertanahan.

Pembahasan difokuskan pada upaya mencari alternatif penyelesaian persoalan lahan tapak tower yang masuk dalam jalur pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.

Langkah ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) antara PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta PLN UPP KLT 1 dengan Kejari Paser.

Melalui kerja sama tersebut, PLN dapat berkoordinasi untuk memperoleh bantuan dan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Cari Solusi Lahan dengan Pendampingan Hukum

Manager PLN UPP KLT 1 Muhammad Subchan Fuad mengatakan, koordinasi dengan Kejari Paser diperlukan untuk memastikan penyelesaian persoalan pertanahan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pertimbangan hukum menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat, sekaligus menjaga prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan.

“Kami mengapresiasi dukungan dan pendampingan Kejaksaan Negeri Paser. Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat memperoleh pertimbangan hukum yang komprehensif sehingga penyelesaian permasalahan lahan dapat dilakukan secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN,” ujar Subchan.

Kepala Kejari Paser Hary Palar menyambut baik koordinasi tersebut. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya menyatakan siap mendukung dan memberikan pertimbangan hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

“Sinergi dan koordinasi menjadi penting dalam mencari alternatif penyelesaian atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi. Kami berharap pendampingan yang diberikan dapat mendukung proses penyelesaian permasalahan lahan secara tepat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hary.

Melalui koordinasi tersebut, PLN UIP Kalbagtim bersama UPP KLT 1 dan Kejari Paser akan terus memperkuat komunikasi dalam penyelesaian persoalan lahan.

Penyelesaian aspek pertanahan ini menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN, yang diharapkan dapat memperkuat sistem kelistrikan untuk menunjang pembangunan dan kebutuhan energi di kawasan Ibu Kota Nusantara. (Am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER