Connect with us

SAMARINDA

Tiga Direktur Perumda Varia Niaga Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Batu Bara Rp30,97 Miliar

Published

on

Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jual beli batu bara Perumda Varia Niaga Samarinda periode 2022–2024. Berkas perkara kini diteliti Kejati Kaltim. (Dok. Kantor Perumda Varia Niaga Samarinda)

Kasus dugaan korupsi pengelolaan jual beli batu bara di Perumda Varia Niaga Samarinda memasuki babak baru. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara berkas perkara kini mulai diteliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebelum berlanjut ke proses hukum berikutnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah selama periode 2022 hingga 2024. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp30,97 miliar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan penetapan tiga tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. SH diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda, sedangkan AC merupakan Direktur Keuangan. Sementara MR berasal dari luar struktur organisasi perusahaan daerah tersebut.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” kata Tedy, Senin, 2 November 2026.Berkas Perk

Berkas Perkara Sudah Diserahkan ke Kejati Kaltim

Setelah penetapan tersangka, penyidik Polda Kaltim telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Namun, penyerahan itu belum mencakup tersangka dan barang bukti. Jaksa masih melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan persyaratan formil dan materiil dalam berkas perkara.

“Apabila dalam penelitian ditemukan kekurangan, jaksa akan meminta penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan,” jelas Toni saat dikonfirmasi awak media, Senin, 2 November 2026.

Tahap penelitian berkas menjadi bagian penting sebelum perkara dapat dilanjutkan. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan.

Konstruksi Dugaan Korupsi Masih Ditunggu

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah hal dalam perkara ini masih menunggu penjelasan lebih rinci dari penyidik.

Di antaranya mengenai mekanisme transaksi jual beli batu bara yang diduga bermasalah, bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset perusahaan, serta peran masing-masing tersangka.

Polda Kaltim menyatakan masih menyiapkan penjelasan mengenai konstruksi perkara, kronologi, hingga dugaan modus operandi dalam kasus tersebut.

Nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp30.970.514.276 atau sekitar Rp30,97 miliar juga menjadi salah satu aspek yang akan menjadi perhatian dalam proses hukum.

Penanganan perkara kini memasuki tahap penelitian berkas di Kejati Kaltim. Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER