BONTANG
Pesta Sabu-Sabu di Hotel, Warga Loktuan Ditangkap Polisi

Warga Loktuan, Bontang, berinisial AA (32) diringkus polisi. Lantaran kedapatan pesta sabu-sabu di salah satu hotel di Gunung Telihan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto pada Kamis (2/9/2022) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat perihal pesta sabu-sabu di hotel, Selasa (30/8/2022) lalu.
Petugas lantas mendatangi lokasi hotel tersebut dan menggeledah AA. Dari hasil penggeledahan didapati satu bungkus klip plastik yang diduga berisikan sabu-sabu yang disimpan di rokok, dan satu bungkus plastik yang dibungkus tisu di lorong musala hotel.
”Tersangka AA sempat mengelak dan tak mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Namun setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti-bukti, pelaku akhirnya mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” urai Tatok Tri Haryanto.
”Saat ini untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, AA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp8 miliar. (redaksi)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai