BERAU
Jual Miras Ilegal, Perempuan Warga Gunung Panjang Dibekuk Polisi
Perempuan berinisial RF (32), warga Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, diciduk polisi. Lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal di kiosnya, Jalan Sutomo.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Simalango menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat. Perihal adanya penjualan miras di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di kiosnya,” beber Simalango.
Dari hasil penangkapan itu kepolisian mengamankan 33 botol miras. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” terang Simalango. (redaksi)
-
OLAHRAGA4 hari agoCetak Sejarah di Mandalika, Wahyu Nugroho Antar Yamaha Racing Indonesia Raih Kemenangan Perdana SS600 ARRC
-
OLAHRAGA1 hari agoPWI Kaltim Gelar Turnamen Biliar 9 Ball Piala Ketua PWI, Semarak HUT ke-81 RI
-
KUKAR1 hari agoPegawai Diskominfo Kukar Jadi Tersangka, Bakar Ruang Rapat karena Kesal Jadi Bahan Olokan

